Menilik Kampanye Hitam sebagai Istilah Hukum

Foto Harian Singgalang
×

Menilik Kampanye Hitam sebagai Istilah Hukum

Bagikan opini

Di sisi lain, dengan tidak disebut secara eksplisit, hal tersebut menimbulkan pro kontra terhadap kejelasan norma, khususnya terkait dengan kampanye hitam dalam peraturan perundang-undangan.

Akibatnya, bukan hanya masyarakat yang punya pendapat masing-masing untuk menyikapi istilah kampanye hitam, melainkan juga ahli hukum.

Mengenai perlunya definisi istilah dalam undang-undang, kita dapat mengutip pendapat Yuliandri dalam Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang Baik (2010).

Ia mengatakan bahwa ketaatan kepada asas kejelasan rumusan menjadi syarat untuk pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik (beginselen van behoorlijke wetgeving).

Dengan kata lain, setiap peraturan perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan, sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya.

Perlunya definisi istilah dalam undang-undang juga dapat dirujuk pendapat Maria Farida Indrati Soeprapto dalam Ilmu Perundang-Undangan 2: Proses dan Teknik Pembentukannya (2007).

Menurutnya, walaupun dalam suatu peraturan perundang-undangan dimungkinkan adanya suatu penjelasan, seyogianya para pembentuk peraturan perundang-undangan selalu mengusahakan pembentukan yang sebaik-baiknya dan sejelas-jelasnya sehingga tidak menimbulkan keragu-raguan dari para pemakai peraturan perundang-undangan bersangkutan.

Bagaimana dengan istilah kampanye hitam yang tidak disebutkan secara eksplisit dalam suatu perundang-undangan, khususnya terkait dengan pemilu? Maria Farida dalam buku yang sama menerangkan bahwa bagian Penjelasan merupakan “interpretasi resmi” (autentik) dari pembentuk peraturan perundang-undangan, yang dapat membantu untuk mengetahui maksud atau latar belakang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Masih menurut Maria Farida, karena berfungsi sebagai tafsir resmi pembentuk peraturan perundang-undangan atas norma tertentu dalam batang tubuh, bagian Pejelasan hanya memuat uraian terhadap kata, frasa, kalimat, atau padanan kata/istilah asing dalam norma yang dapat disertai dengan contoh. Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menyebutkan bahwa: Penjelasan merupakan sarana untuk memperjelas norma dalam batang tubuh, dan tidak boleh mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan dari norma yang dimaksud. Dengan begitu, Penjelasan atas Pasal 69 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 secara tegas menyebutkan: Kampanye hitam atau black campaign merupakan istilah resmi yang tertuang di dalam undang-undang itu sendiri. Sementara itu, Penjelasan atas Pasal 280 ayat (1) huruf (d) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tertulis “cukup jelas”, dengan kata lain dalam penjelasan tidak ada istilah kampanye hitam.

Dengan mengikuti alur berpikir dari Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, hanya dalam Pasal 69 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 dapat digunakan terminologi kampanye hitam.

Tag:
Bagikan

Opini lainnya
Terkini