Menilik Kampanye Hitam sebagai Istilah Hukum

Foto Harian Singgalang
×

Menilik Kampanye Hitam sebagai Istilah Hukum

Bagikan opini

Sementara itu, dalam Pasal 280 ayat (1) huruf d Undang-Undang Pemilu tidak bisa dipakai istilah kampanye hitam. Dengan kata lain, daya berlaku istilah tersebut bersifat “kasuistis”.

Dengan begitu, terjadi kerancuan dalam penegakan hukum pada konteks pemilu karena istilah kampanye hitam bukan istilah resmi dalam Undang-Undang tentang Pemilu, melainkan istilah yang umum dipakai atas kampanye yang bersifat menghina, menyebarkan berita bohong, fitnah, atau ditujukan untuk menjatuhkan kandidat tertentu.

Solusi atas kerancuan itu ialah merevisi Undang-Undang tentang Pemilu dan undang-undang lain yang memuat aturan kampanye, termasuk peraturan pelaksana, seperti Peraturan KPU. Intinya, istilah kampanye hitam perlu didefenisikan dengan jelas dalam undang-undang yang mengatur hal tersebut.

Wujud dari adanya revisi terhadap Undang-Undang tentang Pemilu, khususnya mengenai pengaturan kampanye hitam, ialah jaminan kepastian hukum, baik bagi peserta pemilu maupun bagi masyarakat. Kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemilu dapat  menciptakan keadilan bagi semua pihak, terutama peserta pemilu.

Hal tersebut dapat terwujud dengan adanya pengaturan yang efektif dalam penyelesaian segala  permasalahan pemilu yang tertuang dalam hukum pemilu. (*)

Tag:
Bagikan

Opini lainnya
Terkini