Pemprov Putihkan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Foto Harian Singgalang
×

Pemprov Putihkan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Bagikan opini

[caption id="attachment_27278" align="alignnone" width="673"]Ilustrasi. (*) Ilustrasi. (*)[/caption]PADANG - Guna menutupi kekurangan anggaran setelah pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU), Pemprov Sumbar putihkan denda pajak kendaraan bermotor. Pemprov Sumbar juga berencana untuk menggratiskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

"Benar, kita mengambil kebijakan pemutihan denda pajak, agar masyarakat dapat membayarkan pajaknya yang selama ini lama menunggak,"sebut Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Sumbar Zaenuddin, Senin (3/10).Dikatakannya, pemutihan tersebut langkah Pemprov Sumbar dalam menutupi kekurangan APBD Sumbar setelah adanya kebijakan pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) oleh pemerintah pusat belakangan ini. Dengan diharapkan kekurangan itu dapat ditutupi, sehingga sejumlah program pemerintah tetap dapat berjalan.

Diakuinya, ada sejumlah masyarakat yang agak enggan membayarkan pajak setelah kendaraannya tidak atas nama sendiri. Begitu melalui biro harus menggunakan biaya lebih."Sebenarnya aturan sama saja, baik urus langsung atau biro. Karena biro itu memang hanya untuk orang-orang tidak punya waktu untuk bayar pajak, bukan soal persyaratan,"sebutnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sumbar kembali memberlakukan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan sanksi adiministrasi BBNKB. Penghapusan denda berlaku terhitung 1 Oktober hingga 30 November 2016. (yose)

Tag:
Bagikan

Opini lainnya
Terkini