Pengawasan Perbankan Nasional Dalam Pusaran Geopolitik Global

Foto Dr Elyana Novira SH., MH.
×

Pengawasan Perbankan Nasional Dalam Pusaran Geopolitik Global

Bagikan opini

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (PJOK) No. 5 Tahun 2024 Tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum yang mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2024.

OJK merilis bahwa tujuan POJK No 5 Tahun 2024 untuk memperkuat pengawasan bank dan antisipasi dampak gejolak geopolitik global serta juga sebagai upaya penyempurnaan dan penyesuaian secara utuh terkait penguatan, pengawasan dan penanganan permasalahan bank yang diatur secara menyeluruh dan terintegrasi dalam satu paraturan OJK.

Jika kita telusuri memang aturan tentang penetapan status dan tindak lanjut pengawasan Bank Umum, aturan tentang penetapan Bank Sistemik dan Capital Surcharge,aturan tentang Bank Perantara , dan aturan tentang Rencana Aksi bagi Bank Sistemik, semuanya terpisah-pisah pada peraturan OJK (POJK) yang berbeda–beda.

Geopolitik dipelajari dalam pendidikan sebagai disiplin ilmu yang membahas tentang sistem politik yang berhubungan dengan letak geografis, atau geopolitik diartikan sebagai sistem politik atau peraturan-peraturan dalam wujud kebijaksanaan dan strategi nasional yang didorong oleh letak geografis suatu negara.

Istilah geopolitik digunakan dalam berbagai makna, dari makna geografis, makna politik, hingga konstruksi geostrategis yang berkaitan dengan manajemen strategis untuk geopolitik bagi negara-negara.

Seiring dengan kemajuan zaman, dinamika geopolitik baik internasional maupun domestik, telah berpengaruh langsung pada bidang keamanan, ekonomi, politik, militer dan kehidupan sosial (Hasto Kristiyanto, Geopolitik Bung Karno).

Perbankan nasional sebagai bagian dari penggerak roda perekonomian negara pada saat ini memerlukan pengaturan terbaru di bidang penetapan status pengawasan dan penanganan permasalahan, Bank dalam hal ini adalah Bank Umum.

Kondisi geopolitik global perlu diwaspadai, termasuk dalam konteks ekonomi biaya tinggi pada tahun 2024 menyusul penguatan dolar Amerika Serikat dan komplikasi perekonomian global domestik.

Bank Indonesia memutuskan menaikkan suku bunga acuan menjadi 25 % untuk memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah, tetapi di sisi lain dapat menekan laju pertumbuhan ekonomi (Kompas, 25 April 2024).

Kenaikan suku bunga acuan akan menyebabkan terjadi perubahan perkiraan pertumbuhan ekonomi tahun 2024 semula 5 %, diperkirakan turun menjadi 4,8 %. Akibat Non Performance Loan (NPL), tentunya juga berimbas pada gagal bayar pada sektor UMKM.

Bagikan

Opini lainnya
Ganefri
Terkini