Pengawasan Perbankan Nasional Dalam Pusaran Geopolitik Global

Foto Dr Elyana Novira SH., MH.
×

Pengawasan Perbankan Nasional Dalam Pusaran Geopolitik Global

Bagikan opini

Beberapa poin pada POJK No 5 Tahun 2024, diantaranya :

Pengaturan yang cukup signifikan dan lebih tegas pada POJK NO.5 Tahun 2024 diantaranya adalah penegasan metodologi penetapan Bank Sistemik dan pembentukan Capital Surcharge.

OJK menggunakan metodologi penetapan Bank Sistemik dengan menggunakan indikator ukuran Bank (size), kompleksitas kegiatan usaha (complexity) dan keterkaitan dengan sistem keuangan (interconnectedness).

OJK akan mengkaji ulang metodologi penetapan Bank Sistemik paling sedikit satu kali dalam tiga tahun. Sub indikator pada indikator kompleksitas kegiatan usaha diuraikan secara lebih lengkap jika dibandingkan dengan uraian sub indikator pada indikator keterkaitan dengan sistem keuangan yang diatur pada POJK No. 2/POJK.3/2018 Tentang Penetapan Bank Sistemik dan Capital Surcharge yang telah dicabut berlakunya dengan terbitnya POJK No 5 Tahun 2024 ini.

Status pengawasan Bank berdasarkan POJK No.5 Tahun 2024 ini terdiri atas: (a) Bank dalam pengawasan normal, (b) Bank dalam penyehatan, dan (c) Bank dalam resolusi. Jika dibandingkan dengan POJK yang lama, yaitu POJK No. 15/POJK.03/2017, maka status pengawasan Bank terdiri atas: (a) Pengawasan Normal, (b) Pengawasab Intensif, atau (c) Pengawasan Khusus. Berdasarkan POJK yang lama, Bank pengawasan normal dapat berubah statusnya menjadi Bank dalam pengawasan intensif atau menjadi Bank dalam pengawasan khusus.

Sedangkan pada POJK No. 5 secara implisit menyatakan Bank dalam pengawasan normal dapat berubah statusnya sebagai Bank dalam penyehatan, setelah itu jika Bank tidak dapat disehatkan maka statusnya Bank menjadi Bank dalam resolusi.Bagi Bank dalam pengawasan normal tetapi membahayakan kelangsungan usaha, namun belum terkategori sebagai Bank dalam penyehatan, maka beberapa kewenangan yang dimiliki oleh OJK terhadap bank tersebut yaitu : membatasi kewenangan yang dimiliki RUPS atau yang dipersamakan, Dewan Komisaris atau yang setara , meminta dan/atau memerintahkan pemegang saham atau yang setara untuk mengganti anggota Dewan Komisaris atau yang setara dan/atau Direksi yang setara, serta beberapa kewenangan lain, hingga kewenangan OJK memerintahkan Bank untuk melakukan lain lain yang dianggap perlu oleh OJK.

Aturan lain adalah aturan tentang pengawasan pada Bank. OJK berwenang meminta bank untuk mengambil dan menyerahkan data/dokumen dari setiap tempat yang terkait dengan bank, meminta bank untuk mengambil dan menyerahkan data/dokumen dan keterangan dari setiap pihak yang menurut penilaian OJK memiliki pengaruh terhadap Bank, memerintahkan Bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu, dan/atau memerintahkan Bank untuk melakukan tindakan tertentu.

Maksud dari tindakan tertentu antara lain ketika terjadi penyimpangan atas kegiatan usaha Bank serta terjadi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan memerintahkan Bank untuk melakukan tindakan tertentu yang dianggap perlu oleh OJK.

Mengenai pemblokiran rekening tertentu antara lain mencakup rekening simpanan dan rekening kredit atau rekening pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. Pemblokiran rekening tertentu yang dipergunakan untuk aktivitas illegal, bertentangan, dan/atau untuk melawan hukum.

Bagi Bank dalam penyehatan berdasarkan POJK No.5 ini tidak memasukkan kriteria rasio kredit bermasalah secara neto (NPL Net) atau rasio pembiayaan bermasalah secara neto (NPL Net). Kriterianya saat ini mencakup tingkat kesehatan Bank, rasio Giro Wajib Minimum (GWM) dan rasio kewajiban penyediaan modal minimum Bank.

Bagikan

Opini lainnya
Terkini