[caption id="attachment_45004" align="alignnone" width="650"] Xaveriandi Sutanto saat membacakan pembelaan (rahmat zikri)[/caption]PADANG - Penasihat hukum Xaveriandi Sutanto meminta majelis hakim membebaskan kliennya, karena dinilai tak melakukan perbuatan yang didakwakan jaksa penuntut umum.
"Sangatlah jelas dan terang terhadap pelanggaran Pasal 113 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 jo Pasal 52 ayat (2) undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Permentan No. 68/Permentan/OT.140/6/2013 tentang Pemberlakuan SNI Gula Kristal Putih secara Wajib, tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban kepada terdakwa," ujar Defika Yufindra dalam pledoinya di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (24/11).Dijelaskan, CV. Rimbun Padi Berjaya hanya melakukan re-packing terhadap gula yang telah memiliki SNI dari Induk Koperasi Kartika (inkopkar), namun selama proses penyidikan dan pemeriksaan di Persidangan, tidak satupun saksi yang menerangkan gula Inkopkar tidak memiliki SNI.
Sementara berdasarkan Surat dari Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Dirjen Kementerian Perdagangan RI Nomor 79/PKTN/SD/05/2016 tanggal 23 Mei 2016, dan Surat Sekjen Kementerian Perdagangan Nomor 813/SJ-DAG/SD/6/2016 pada 9 Juni 2016, jelas menyatakan gula tersebut telah memiliki Sertifikat SNI.Perusahaan terdakwa dalam menjalankan usahanya telah memiliki Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) Nomor: 209137101814 dari Dinas Kesehatan Kota Padang dimana PIRT merupakan dasar izin mengedarkan gula sebelum ada pemberlakuan SNI bagi produsen.
"Dengan dasar PIRT tersebut lah CV Rimbun Padi Berjaya melakukan re-packing gula dan memasarkan gula tersebut. Hal tersebut dilakukan oleh semua distributor gula. Maka, apa yang dilakukan oleh terdakwa tidak lah sesuatu yang pelanggaran terhadap suatu ketentuan," lanjutnya.Penasihat hukum lainnya, Desman Ramadhan menambahkan, perusahaan terdakwa baru diundang untuk mengikuti kegiatan sosialisasi SNI pada April Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumbar. Menindaklanjuti sosialisasi itu, CV. Rimbun Padi berjaya mengirimkan Surat Permohonan Konsultasi/Pendampingan Penyusunan Sistem Management Mutu ISO 9001:2008 kepada Kepala Balai Besar Industri Agro Bogor.Terhadap surat itu, Balai Besar Industri Agro Kementerian Perindustrian mengeluarkan Surat Keterangan pada dasarnya bersedia untuk menindaklanjuti dan bekerjasama dengan CV. Rimbun Padi Berjaya dalam melakukan Konsultasi/Pendampingan Penerapan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2008 dalam rangka persiapan perolehan SPPT SNI untuk produk gula kristal putih."Setelah terdakwa mengetahui regulasi terkait SNI tersebut, pada 14 April terdakwa mulai menarik gula dari pasaran. Penarikan gula itu merupakan bentuk kesadaran hukum dari terdakwa, dikarenakan perbuatan terdakwa tersebut sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 57 ayat (7) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan," lanjutnya.
Hanya saja di tengah kepatuhan dan kesadaran hukum itu, terdakwa malah tetap dinyatakan sebagai orang yang harus dipidana, terlebih lagi Penuntut Umum hanya menerapkan sebagagian ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.Atas pembelaan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Padang Rikhi BM cs dalam repliknya menyatakan tetap pada tuntutannya. Usai mendengarkan duplik dari pihak terdakwa, majelis hakim yang diketuai Amin Ismanto, mengundur sidang hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan hakim.
Terdakwa Sutanto yang sebelumnya dituntut 4 tahun penjara, juga didampingi tim penasihat hukum lainnya, yakni Yohannas Permana, Gilang Ramadhan, Melisha Yolanda dan Siti Afsah.(rahmat)