Menjadi walikota bagi Saya bukan soal untuk mendapatkan apa, tapi sebaliknya memberikan sesuatu yang bermanfaat bagi masyarakat. Prinsip ini juga sudah Saya buktikan di Padang Panjang ketika Saya menjadi walikota 2018-2023. Saatnya Saya harus berbuat untuk Kota Padang yang Saya cintai dan banggakan.
Memang ada rasa kebahagian dalam diri Saya jika dapat berbuat banyak untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Berbagai persoalan yang muncul telah menjadi perhatian Saya dan rasanya tergerak hati untuk menyelesaikannya.
Namun, Saya menyadari bahwa untuk bisa terlibat mengurus masalah yang ada di Kota Padang ini juga perlu kewenangan formal. Walaupun begitu, bukan berarti Saya menyerah dengan keadaan. Apa yang bisa Saya lakukan, tentu Saya lakukan terutama dalam lingkup sosial. Saya menyadari menyelesaikan masalah masyarakat di Kota Padang perlu wewenang dan otoritas yang mendasari kekuasaan untuk bisa bertindak.
Tidaklah cukup hanya kemauan saja yang ada, tanpa wewenang dan otoritas tersebut semua hanya konsep yang ada dalam pikiran. Apalagi sebagai negara hukum kewenangan untuk melaksanakan tersebut sudah diatur dengan jelas oleh UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Wewenang Walikota
Sebenarnya kita bisa belajar dari Gubernur DKI Jakarta 2018-2023 yang pernah mengungkap pentingnya kekuasaan pemerintahan untuk menjadikan DKI Jakarta menjadi lebih baik. Artinya, tidak mungkin kita hanya bisa mengkritik dan menawarkan solusi tanpa disertai kewenangan untuk melaksanakannya. Inilah yang dilakukan oleh Anies Baswedan dengan kewenangan yang ada padanya berhasil menjadikan DKI Jakarta menjadi lebih baik.
Hal yang sama juga turut saya rasakan. Hal-hal yang baik dan muncul dalam masyarakat dapat Saya laksanakan selama menjadi Walikota Padang Panjang karena adanya kewenangan yang Saya miliki. Prestasi demi prestasi yang dicapai adalah bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan kewenangan yang ada pada Saya sebagai walikota.Namun, Saya juga mencatat, tidak sedikit pula pemegang otoritas pemerintahan yang memiliki kekuasaan justru menyalahgunakan untuk kepentingan dirinya atau kelompoknya. Konsep abuse of power, yaitu penyalahgunaan kekuasaan dari seorang yang sedang berkuasa sebenarnya dapat dilihat dalam penyelanggaraan kekuasaan pemerintahan.
Rujukannya adalah aturan perundang-undangan. Jika pemegang otoritas kekuasaan seperti walikota melaksanakan wewenangnya tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan, maka ini sudah bagian dari penyalahgunaan kekuasaan.
Sayangnya, tidak banyak kepala daerah perhatian dengan aspek ini ketika ia menjabat. Saya menduga mengapa visi, misi dan program unggulan seorang kepala daerah tidak dijalankan dengan baik, salah satunya disebabkan oleh penyalahgunaan kekuasaan tersebut.