KPU dan Irman Gusman

Foto Shofwan Karim
×

KPU dan Irman Gusman

Bagikan opini
Ilustrasi KPU dan Irman Gusman

Mendaftar di KPU untuk maju ke calon DPD. Lolos DCS. Datang pembatalan untuk DCT hanya 1 kali 24 jam sebelum DCT keluar.

Mengajukan keberatan ke KPU Pusat, ke Bawaslu, ke Dewan Kehormatan KPU, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan menang.

Keputusan yang memenangkannya di PTUN tak dilaksanakan. Tidak ikut Pemilu DPD. Mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi. Dan menang. Sekarang ikut syah sesuai Keputusan KPU seperti awal tulisan ini untuk PSU 13 Juli 2024.

Mudah- mudahan tokoh ini vini, vidi, visi seperti pekik perjuangan Julius Caesar, jenderal Romawi pada tahun 47 SM. Allahu a’lam bi alp-shawab.(***)

Bagikan

Opini lainnya
Terkini