Fenomena Judi yang Kian Menjadi

Foto Novelia Musda
×

Fenomena Judi yang Kian Menjadi

Bagikan opini
Ilustrasi Fenomena Judi yang Kian Menjadi

Dalam Kristen Katolik, berjudi dipandang merusak secara moral, spiritual dan sosial sehingga sangat dianjurkan untuk dijauihi, meski tidak disebut sebagai dosa secara eksplisit.

Sejumlah denominasi dalam Kristen Protestan lebih tegas dalam memandang judi sebagai dosa, seperti Gereja Metodis dan Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh.

Dalam agama Islam pun lantang dalam melarang segala macam bentuk judi dan taruhan, termasuk judi online, baik taruhannya banyak atau sedikit. Hukum ini didasarkan pada Alquran (Al-Maidah: 90-91 dan Al-Baqarah:219), hadis dan pendapat jumhur ulama. Jadi, kalau ada yang berpendapat judi dibolehkan tentu perlu diselidiki apakah yang bersangkutan ikut aliran sesat atau memang ilmu tentang itu masih belum didapat.

Judi memiliki sejarah sangat panjang. Dadu dan main dadu sudah dikenal di Mesopotamia 3.000 tahun sebelum Masehi. Banyaknya rujukan tentang judi dan taruhan dalam kitab-kitab suci Hindu, Yahudi dan Kristen menjadi bukti sejarah panjang aktivitas yang destruktif ini. Di Tiongkok rumah judi bahkan sudah menjamur 3.000 tahun yang lalu.

Catatan tertulis pertama tentang judi yang dilakukan orang-orang Cina kuno sudah ada pada Dinasti Xia (2070-1600 SM), dan dikenal dengan nama bó. Pencetusnya adalah seorang pejabat bernama Wu Cao, dengan mencipta permainan papan mirip catur yang disebut liùbó.

Dalam milenium pertama sebelum Masehi, orang-orang Cina kuno bahkan telah mengenal berbagai macam bentuk perjudian, di antaranya judi taruhan dengan melibatkan pertarungan antar binatang. Kaum bangsawan Cina akan bertaruh dalam pacuan kuda dan rakyat jelata suka bertaruh dalam pacu anjing dan sabung ayam.

Di akhir-akhir Dinasti Han, permainan judi chpú ditemukan. Dalam game of chance ini, lima dadu kayu datar dilempar yang satu sisinya hitam dan satunya putih. Yang dadunya jatuh hitam akan menang.

Sejumlah kaisar Cina disebut ketagihan judi, seperti Kaisar Xuan dari Dinasti Han. Sebelum menduduki tahta, utangnya sangat banyak terhadap seorang bernama Chen Sui. Ketika diangkat jadi raja, sebagai pembayar utang judi, Chen Sui ini diangkat jadi gubernur.

Dampak buruk judi di berbagai belahan dunia bahkan bisa menyebabkan perselisihan antar bangsawan, antara para jenderal hingga memicu kudeta dan peperangan. Di Sumatera Barat sendiri, aktivitas judi yang sudah menggila khususnya sabung ayam telah membuat kaum agama (Paderi) mengadakan revolusi sipil di Minangkabau mulai akhir abad ke-18.

Telah banyak diupayakan regulasi untuk memberantas dan menghukum aktivitas perjudian, dalam bentuk denda, hukum penjara sampai sanksi-sanksi atas hak-hak hukum, ekonomi dan sosial bagi bandar dan pelaku.

Bagikan

Opini lainnya
Terkini