Fenomena Judi yang Kian Menjadi

Foto Novelia Musda
×

Fenomena Judi yang Kian Menjadi

Bagikan opini
Ilustrasi Fenomena Judi yang Kian Menjadi

Negara Wei di Cina abad ke-5 SM menegaskan dalam kode hukumnya bahwa rakyat yang tertangkap berjudi akan didenda; jika putra mahkota ketahuan berjudi, akan dicambuk; jika ketahuan melakukannya lagi, sang putra mahkota akan dicabut haknya sebagai pewaris tahta. Di masa Dinasti Qin (abad ke-3 SM), orang yang kedapatan berjudi diberi tato pada keningnya.

Dalam sejarah modern Amerika Serikat dan Eropa, berbagai aktivitas judi memang dipandang ilegal, tapi penerapan hukumnya cukup longgar sehingga tidak dilihat sebagai kejahatan serius.

Sejarah regulasi perjudian di negara-negara Asia pun bervariasi, tapi barangkali hukuman paling keras yang diberikan kepada pelaku judi tampaknya tak perlu dicari jauh-jauh: para pemimpin Paderi 2 abad lampau akan menghukum bunuh di tempat bagi pelaku segala jenis judi (dobbelspelen) dan sabung ayam (hanenvechten), sebagaimana disampaikan oleh EB Kielstra dalam karyanya Sumatra’s Westkust van 1819-1825.

Oleh karena sulit memberantas judi secara total, sejumlah negara di dunia sekarang ini menolerir jenis dan taraf tertentu perjudian. Di Cina saat ini misalnya, hanya lotre yang dikelola oleh negara dibolehkan, tapi segala bentuk judi lainnya ilegal kecuali di Macau.

Di sejumlah negara Eropa, seperti Spanyol dan Italia, judi online legal asalkan operatornya mendapat lisensi resmi dari otoritas. Mereka berpandangan, dengan membuat regulasi demikian aktivitas perjudian lebih mudah dipantau.

Di Indonesia, UU Nomor 7 Tahun 1974 telah lama melarang perjudian, yang kemudian disokong dengan UU ITE terbaru (2024) yang eksplisit melarang perjudian online.

Peraturan-peraturan di level daerah pun telah diramu dalam komitmen memberantas perjudian.

Pembentukan satgas judi online oleh pemerintah pun sangat layak diapresiasi. Namun, tanpa dukungan berbagai sektor upaya pemberantasannya akan susah.

Regulasi di level UU dan turunannya perlu lebih dipertajam dan menimbang aspek-aspek berkaitan serta perkembangan regulasi dan fenomena judi dalam dan luar negeri.

Di sektor agama, kaum agamawan perlu proaktif mensosialisasikan dosa berjudi dan dampak-dampak buruknya di tengah masyarakat.

Bagikan

Opini lainnya
Terkini