Sepi - sepi Saja

Foto eriandi
×

Sepi - sepi Saja

Bagikan opini

Tinggal hitungan hari menjelang 13 Juli 2024, pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan Sumatera Barat.

Ada 16 calon anggota DPD yang akan bertarung dari sebelumnya hanya 15 pada pemilu 14 Februari 2024 lalu. Irman Gusman masuk dalam daftar calon tetap setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan PSU DPD RI dapil Sumbar.

Walau begitu Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah optimis pelaksanaan PSU DPD akan berjalan aman dan sukses. Sejauh ini, pihaknya telah melakukan langkah-langkah strategis dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Untuk itu, perlu persiapan yang matang, mulai dari persiapan logistik sampai perhitungan suara.

Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen menjelaskan pihaknya sejauh ini tidak menemukan kendala berarti dalam persiapan pelaksanaan PSU, termasuk di daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Namun demikian, sebagai lembaga yang ada di tingkat provinsi, pihaknya berkewajiban mengordinasikan ini kepada unsur terkait seperti Pemprov, agar ada keterlibatan aktif bersama dalam pelaksanaan PSU.

Logistik PSU mulai didistribusikan seperti 17.569 kotak suara dan 4.178.520 surat suara. Surat suara dan kotak suara PSU DPD mulai didistribusikan ke sejumlah kabupaten dan kota di Sumbar. Proses pengiriman kotak suara sudah dimulai sejak 1 Juli 2024 dengan estimasi sampai 3-4 hari sejak pengiriman.

Melihat kondisi seperti sekarang ini, KPU tidak memiliki beban berapa jumlah target pemilih. KPU hanya sebatas melaksanakan putusan MK. Sebab, kemungkinan besar jumlah pemilih pada PSU DPD tidak sama seperti pileg sebelumnya. Kemungkinan turun. Bahkan ada yang memprediksi di bawah 60 persen tingkat partisipasi.

Ini bisa dilihat tidak ada sama sekali papan informasi pengumuman caleg DPD yang akan bertarung di sejumlah titik lokasi yang bisa dilihat masyarakat. Pun di sejumlah media. Minim informasi. Pileg pada 14 Februari lalu sudah dianggap cukup. Memori masyarakat dianggap masih kuat siapa calon yang akan dipilih nanti.

Bawaslu Sumbar pun sudah mewanti-wanti calon DPD dilarang melakukan kampanye. Bawaslu menegaskan proses PSU pemilihan anggota DPD dilaksanakan tanpa kampanye sebagaimana keputusan MK dan keputusan KPU RI nomor 66 tahun 2024 bahwa PSU dilakukan tanpa kampanye.

Bagikan

Opini lainnya
Terkini