Hukum dan Etika dalam Kebijakan Kesehatan Reproduksi di Indonesia

Foto Oleh.  Yogi SM Iskandar   &  Yusrawati
×

Hukum dan Etika dalam Kebijakan Kesehatan Reproduksi di Indonesia

Bagikan opini
Ilustrasi Hukum dan Etika dalam Kebijakan Kesehatan Reproduksi di Indonesia

Hal ini meliputi (1) menjamin ketersediaan dan aksesibilitas alat kontrasepsi bagi semua lapisan masyarakat. (2) memastikan pelayanan kesehatan yang komprehensif selama masa kehamilan, persalinan, dan pasca persalinan. (3) kesehatan seksual dan reproduksi remaja yaitu memberikan edukasi dan layanan kesehatan reproduksi khusus untuk remaja guna mengurangi risiko penyakit menular seksual dan kehamilan yang tidak diinginkan.

UU Kesehatan Reproduksi mengatur hak setiap individu untuk mendapatkan informasi dan layanan kesehatan reproduksi yang aman, berkualitas, dan non-diskriminatif. Hak Informasi bahwa setiap individu berhak mendapatkan informasi yang akurat dan komprehensif mengenai kesehatan reproduksi.

Layanan Aman dan Efektif, yaitu Negara wajib menyediakan layanan kesehatan reproduksi yang aman, efektif, dan terjangkau. Kebebasan Reproduksi adalah hak untuk memutuskan kapan dan berapa banyak anak yang diinginkan dilindungi oleh undang-undang ini.

UU HAM menjamin hak-hak fundamental ibu dan janin, termasuk akses terhadap pelayanan kesehatan yang layak selama kehamilan dan persalinan, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Hak ibu, yaitu mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai selama kehamilan dan persalinan.

Hak janin, yaitu mendapatkan perlindungan dari tindakan yang dapat membahayakan kesehatan dan kelangsungan hidupnya. Negara harus memastikan bahwa ibu hamil mendapatkan perlindungan dan dukungan yang memadai.

KUHP yang Mengatur Usia Kehamilan Terkait Aborsi. Aborsi adalah isu kontroversial yang diatur secara ketat dalam KUHP Indonesia, dengan ketentuan yang sangat spesifik mengenai usia kehamilan dan kondisi medis yang mengizinkan tindakan tersebut.

Pembatasan Aborsi hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu, seperti jika kehamilan membahayakan nyawa ibu atau jika janin memiliki kelainan kongenital yang bersifat lethal. Usia Kehamilan, usia kehamilan yang diizinkan untuk aborsi diatur secara ketat untuk memastikan tindakan tersebut dilakukan secara aman dan sesuai dengan hukum. Standar Medis, aborsi harus dilakukan oleh tenaga medis yang berkompeten sesuai dengan standar medis yang berlaku.

Pelaksanaan dan Hambatan

Pelaksanaan peraturan ini sering kali terhambat oleh keterbatasan sumber daya, kurangnya tenaga medis terlatih, dan hambatan budaya yang menghalangi akses ke layanan kesehatan reproduksi.

Contoh Hambatan: Di beberapa daerah, masih ada stigma terhadap penggunaan alat kontrasepsi yang menghalangi perempuan untuk mendapatkan layanan kesehatan reproduksi yang mereka butuhkan.

Bagikan

Opini lainnya
Terkini