Nagari Magek adalah salah satu nagari yang berada di Kecamatan Kamang Magek Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat. Nagari Magek sebagian besar adalah merupakan hamparan pertanian yang berupa areal persawahan yang membujur dari Barat Laut ke Tenggara, dialiri sungai yaitu Batang Agam dan Batang Tambuo. Lebih dari sebagian wilayah Nagari Magek adalah lahan pertanian berupa sawah.
Secara Geografis luas Nagari Magek 734 Ha yang terbagi atas persawahan ±443 Ha, perladangan ± 217 Ha dan permukiman masyarakat ±83 Ha dengan jumlah penduduk di Tahun 2024 sebanyak 5001 jiwa.
Nagari Magek terdiri dari 16 Jorong dengan kondisi Geografis dan Topografis serta wilayah administrasi. Nagari Magek berada pada orbitasi ke Ibukota Kabupaten Agam 70 KM dengan jarak tempuh selama ± 2 jam.
Sebelum tahun 2022 Masyarakat Magek mengurus administrasi kependudukannya yaitu ke Dukcapil Lubuk Basung atau Pelayanan Satu Pintu yang berada dibelakang Balok Bukittinggi.
Pengurusan Administrasi Kependudukan di dukcapil maupun pelayanan satu pintu masyarakat harus tetap minta blangkonya ke kantor walinagari. Keadaan seperti ini membuat masyarakat harus memakan waktu dan biaya untuk sampai disana belum lagi antrian yang panjang.
Dipelayanan satu pintu yang berada di Bukittinggi dari Nagari Magek memang dekat dengan jarak ± 10 KM,memakan waktu tempuh ± 0,5 jam tapi pelayanan disana waktunya terbatas sampai jam 14.00 Wib dengan antrian yang cukup panjang.Apalagi di Dukcapil Kabupaten Agam yang waktu tempuhnya ± 2 jam ,masyarakat berangkat dari Nagari Magek habis Shalat Subuh untuk mengejar waktu tapi tetap saja di Kabupaten Agam antriannya sangat Panjang.
Keadaan yang demikian membuat masyarakat beropini bahwa pelayanan administrasi kependudukan ini ribet sehingga banyak dari masyarakat malas untuk memperbaharui atau membuat administrasi kependudukannya. Tidak sedikit dari masyarakat magek mempergunakan jasa pihak ketiga untuk melakukan pengurusan administrasi mereka ke Dukcapil sehingga menambah lagi biaya.
Pada september 2021 Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat menerbitkan dokumen administrasi kependudukan semenjak menggunakan Sistem Informasi Layanan Elektronik Terintegrasi Online (Sileton).
Pelayanan melalui Sileton tidak harus ke kantor Disdukcapil, tetapi cukup dari pemerintah nagari dan kecamatan saja. Pelayanan sistem aplikasi ini dapat diakses pada Senin-Kamis pada pukul 07.30-16.00 Wib.Khusus Jumat pelayanan dibuka pada pukul 07.30-16.30 WIB dan untuk Sabtu-Minggu akses pelayanan aplikasi ditutup.