Di media sosial muncul video singkat, yang menyampaikan rencana Perubahan Kedua UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pembuat video singkat, tentu saja hanya secara singkat menyampaikan narasi bahwa Revisi UU Kepolisian sebagai sesuatu yang harus diwaspadai. Sebagai Pengkaji Politik Hukum tentu saja saya tertarik untuk mendalami lebih lanjut mengapa UU Kepolisian harus diubah dan apa saja yang diubah. Saya pun menemukan Naskah Akademik yang disiapkan oleh Badan Legislatif DPR RI versi-2 dalam bentuk pdf. Naskah ini disiapkan oleh Pusat Perancangan Undang-Undang Bidang Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia Badan Keahlian DPR RI, Mei 2024.
Pada halaman 33 Naskah Akademik RUU Perubahan Kedua UU Kepolisian, tertulis bahwa materi perubahan dalam RUU tentang Polri antara lain memuat: penegasan wilayah hukum Polri, penegasan tugas dan wewenang Polri di bidang proses pidana, pengaturan Keadilan Restoratif, penguatan tugas, fungsi, dan wewenang Intelkam Polri, penyesuaian nomenklatur pegawai negeri sipil menjadi aparatur sipil negara, perlindungan jaminan sosial untuk Anggota Polri, dan masa usia pensiun Anggota Polri.
Saya tertarik menelisik lebih lanjut mengenai masa pensiun Anggota Polri. Karena narasi yang disampaikan di media sosial, bahwa Perubahan Kedua UU Kepolisian ini lebih untuk mengakomodasi usia pensiun Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolri sekarang. Benarkah itu?
Sebelum sampai ke jawaban atas pertanyaan ini. Maka ada fenomena global soal angka harapan hidup manusia dan termasuk manusia Indonesia. Angka Harapan Hidup Perempuan di Indonesia 76,37 tahun dan laki-laki Indonesia sebesar 71,61 tahun pada tahun 2023 atau rata AHH manusia Indonesia sebesar 73,93 tahun. Dewasa ini Indonesia juga mengalami bonus demografi dengan jumlah umur produktif (15-64 tahun) yang meningkat. Diperkirakan ada 174-180 juta usia produktif di tahun 2020-2024 ini.
Fenomena peningkatan jumlah manusia dalam usia produktif yang semakin banyak menjadi salah satu alasan batas usia pensiun menjadi kajian penyusun Naskah Akademik RUU Perubahan Kedua UU Kepolisian. Argumentasi lainnya tantangan kekosongan posisi dalam jajaran Polri akibat pensiunnya anggota Polri. Lalu pelaksanaan tugas dan wewenang Polri, seringkali mengalami hambatan terkait jumlah Anggota Polri yang harus pensiun di usia 58 tahun. Hal tersebut berbanding terbalik dengan meningkatnya keahlian Anggota Polri seiring dengan penambahan usia (masa dinas). Batas usia pensiun yang sudah mengalami perubahan misalnya juga terjadi lingkungan Mahkamah Agung. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung mengatur mengenai batas usia pensiun bagi hakim, yaitu 65 tahun. Lalu usia pensiun Jaksa Jaksa Indonesia memiliki usia 78 pensiun 60 tahun, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Batas usia pensiun Anggota Polri dapat menyesuaikan ketentuan batas usia pensiun Jaksa.
Jika mengacu pada UU Kepolisian yang sekarang berlaku, Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo,M.Si masih akan memasuki masa pensiun di tahun 2027, saat mana ketika Kapolri yang merupakan lulusan Akpol 1991 ini memasuki usia pensiun. Karena berdasarkan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, menyebutkan: “Usiapensiun maksimum anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia 58 (lima puluh delapan) tahun dan bagi anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat dipertahankan sampai dengan 60 (enam puluh) tahun”. Hal ini dipertegas dalam Penjelasan pasal yang menyebutkan bahwa: “Secara umum usia pensiun maksimum anggota Polri 58 tahun, bagi yang mempunyai keahlian khusus dapat diperpanjang sampai dengan usia 60 tahun.”Terhadap ketentuan masa pensiun anggota Polri dalam Pasal 30 UU Nomor 2 Tahun 2002 ini termasuk satu materi (pasal) yang akan diubah oleh RUU Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Perubahan Kedua ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan tantangan zaman. Perubahan itu diantaranya meliputi masa pensiun anggota Polri. Jika dalam Pasal 30 UU Polri saat ini, batas pensiun maksimum anggota kepolisian diatur di usia 58 tahun. Sementara anggota kepolisian yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat dipertahankan sampai dengan usia 60 tahun. Maka dalam draf revisi UU Polri yang sedang dibahas. “Batas usia pensiun anggota Polri yaitu: a. 60 (enam puluh) tahun bagi Anggota Polri; dan b. 65 (enam puluh lima) tahun bagi pejabat fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi jabatan tersebut”. Selain itu usia pensiun bagi pejabat fungsional yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan kepolisian diatur jadi dapat diperpanjang sampai dengan 62 tahun. Pejabat fungsional seperti Tenaga Pendidik di Lemdik sangat wajar jika 65 tahun karena fungsional dosen sudah sejak lama pensiun saat 65 tahun, kecuali Guru Besar hingga 70 tahun.
Berdasarkan uraian di atas maka didapat argumentasi yang rasional dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan kepolisian negara yang kuat di masa datang terkait perubahan batas usia pensiun Anggota Polri hingga 60 tahun. Beberapa alasan dimaksud adalah: fenomena angka harapan hidup yang meningkat, usia produktif menurut kesehatan hingga 64 tahun, kekosongan pengisian posisi akibat pensiun anggota Polri, kematangan dan pengalaman (baca: kemampuan teknis, emosional, dan manajerial) makin senior makin baik, serta usia pensiun di jabatan lain (hakim dan jaksa) yang juga sudah naik. Jika demikian maka masuk akal pula, jika RUU Perubahan Kedua UU Kepolisian mengatur materi batas usia pensiun yang berubah (naik). Lalu bagaimana dengan batas usia Jenderal Polisi? Apakah RUU Perubahan Kedua UU Kepolisian mengatur juga?
Perubahan UU Kepolisian juga mengatur perpanjangan usia pensiun bagi perwira tinggi bintang empat. Sebagaimana diketahui, perwira tinggi bintang empat atau jenderal polisi adalah pangkat yang diberikan kepada Kapolri. Draf RUU tidak mengatur berapa lama batas usia pensiun perwira tinggi bintang empat bisa diperpanjang. Norma sementara yang disusun adalah: “Perpanjangan usia pensiun bagi perwira tinggi bintang 4 (empat) ditetapkan dengan Keputusan Presiden setelah mendapatpertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.” Norma lain yang terkait dengan batas usia pensiun aturan mengenai “ketentuan mengenai pemberhentian dan usia pensiun bagi Anggota Polri diatur dengan Peraturan Pemerintah.”
Berdasarkan uraian di atas maka Draf RUU Perubahan Kedua UU Kepolisian sebenarnya tidak hanya disusun untuk kepentingan tertentu saja. RUU mengatur materi yang berkaitan dengan perlunya penegasan wilayah hukum Polri, penegasan tugas dan wewenang Polri di bidang proses pidana, pengaturan (dalam undang-undang) soal keadilan restoratif, penguatan tugas, fungsi, dan wewenang Intelkam Polri, penyesuaian nomenklatur pegawai negeri sipil menjadi aparatur sipil negara di lingkungan Polri, perlindungan jaminan sosial untuk Anggota Polri. Pengaturan masa usia pensiun Anggota Polri adalah salah satunya yang dipertimbangkan harus diubah berdasarkan hasil Kajian yang dituangkan dalam Naskah Akademik.