Meski demikian RUU Perubahan Kedua UU Kepolisian haruslah dibentuk dengan melibatkan sebanyak-banyaknya partisipasi masyarakat. Pelibatan yang tentu saja harus benar-benar yang bermakna (meaningful participation). Karena selain mengenai batas usia pensiun Anggota Polri dan perpanjangan usia pensiun Jenderal Bintang Empat. Materi lain yang menyita perhatian publik adalah terkait penguatan (penambahan) tugas dan wewenang Polri. (Penulis akan menyiginya di tulisan lain)
Penulis sepakat RUU Perubahan Kedua UU Kepolisiandiperlukan. Namun demikian amanah dari Mahkamah Konstitusi bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan itu haruslah melibatkan partisipasi masyarakat yang meaningful participation, yaitu dengan: pertama, hak masyarakat untuk didengarkan pendapatnya; kedua hak masyarakat untuk dipertimbangkan pendapatnya, dan ketiga, hak masyarakat untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan. Semoga saja setelah masa reses ini, DPR RI akan berkeliling melakukan uji publik untuk memenuhi pesan MK ini.
Padang, 22 Juli 2024
(***)