Tata Kelola Kebijakan Strategis Indonesianomic

Foto Defiyan Cori
×

Tata Kelola Kebijakan Strategis Indonesianomic

Bagikan opini

(Sebuah Usulan untuk Pemerintahan Presiden Republik Indonesia Periode 2024-2029).

Pertanyaan mendasar dari publik, khususnya para ekonom arus utama (mainstream) kapitalisme pastilah terkait soal praktek dari terminologi *Indonesianomic*, yaitu seperti apa konsep dan implementasinya? Tentu saja, gagasan Indonesianomic latar belakangnya adalah menjaga kemurnian penegakkan dasar/ideologi dan konstitusi negara, Pancasila dan UUD 1945 (asli/pra amandemen). Yang utama dalam terminologi ini, yaitu kepentingan negara lebih diutamakan (nasionalisme) diatas kepentingan individu dan modal/capital (individualisme dan kapitalisme). Namun, bukan pula seperti ideologi sosialisme, bahkan komunisme yang juga secara tajam (ekstrem) lebih mengutamakan kepentingan sosial atau masyarakat dan komunal, tapi mengabaikan kepentingan/hak-kewajiban individu.

Hal ini tentu membutuhkan kesamaan cara pandang (persepsi) atau tafsiran bersama bagi penyusunan materi Rancangan Undang-Undang (RUU) yang komprehensif dan sistemik disegala bidang/sektor, yaitu politik, hukum, ekonomi, hukum, pendidikan, kebudayaan serta pertahanan dan keamanan. Kesepakatan bersama dari materi RUU akan menjadi UU sebagai rujukan bersama (common denominator) bagi tata kelola negara penyelenggara negara/pemerintah dan rakyat sebagai pemangku kepentingan (stakeholders). Dokumen UU sektoral yang telah disusun oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Pemerintah Indonesia (legislatif dan eksekutif) menjadi acuan bagi perencanaan kebijakan strategis pembangunan.

Tulisan ini mencoba mengurai kerangka pikir dari visi-misi Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih Gibran Rakabuming Raka kaitannya dengan implementasi Pancasila dan perintah UUD 1945. Dan, tidak bermaksud menjadi pembenaran subyektif konseptual dengan narasi yang singkat terhadap keinginan dan kehendak visi-misi dari Presiden terpilih Prabowo Subianto.

Strategi Menatap ke Dalam

Arah dan tujuan (visi dan misi) berbangsa dan bernegara yang termaktub dalam alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945 dalam membentuk suatu pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yaitu 1)untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; 2) memajukan kesejahteraan umum; 3) mencerdaskan kehidupan bangsa dan; 4) ikut melaksanakan ketertiban dunia. Pencapaian visi dan misi itu haruslah berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Visi dan Misi inilah yang kembali ditekankan oleh pasangan terpilih, Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tertuang untuk *Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045.

Misi utama yang terdapat dalam urutan pertama dari dokumen Visi-Misinya, dinyatakan untuk memperkokoh Ideologi Pancasila, demokrasi dan hak asasi manusia (HAM) menunjukkan keteguhan komitmen bagi pemerintahan periode 2024-2029 mendatang. Justru inilah faktor kunci (key factor) dalam membangun ketertiban dunia yang hanya akan terbentuk apabila terdapat perdamaian dan keadilan sosial bagi bangsa-bangsa di dunia yang saat ini masih menghadapi permasalahan ketimpangan penguasaan ekonomi. Didalam dokumen "Asta Cita" (8 butir cita/misi) Presiden terpilih Prabowo Subianto itu, setidaknya butir ke-2 sampai ke-8 dapat dirangkum menjadi misi pembangunan secara struktural, kultural, sektoral dan regional serta pembenahan kelembagaannya (institusionalisasi), secara khusus kepada Koperasi.

Secara struktural, Presiden terpilih Prabowo Subianto akan memantapkan sistem pertahanan keamanan negara (misi butir 2) sebagai antisipasi menghadapi berbagai permasalahan interaksi global diabad ke-21. Namun, pendekatannya adalah kebijakan lunak (soft policy) melalui cara pandang ke dalam negeri (inward looking) yang ditujukan untuk mencapai kemandirian bangsa. Cara pandang ke dalam ini adalah sebuah keinginan kuat Presiden terpilih Prabowo Subianto menata "diri sendiri" menyelesaikan permasalahan di dalam negeri terkait sejauh mana kekuatan dan kelemahan dalam menjalankan agenda pembangunan selama periode lima (5) tahun mendatang. Harus dipastikan selama masa transisi pemerintahan tidak ada lagi kebijakan strategis melalui pengesahan peraturan per-UU-an dan ketentuan lainnya yang dilakukan oleh Presiden dan DPR RI.

Kebijakan lunak pertahanan dan keamanan ini didukung oleh keinginan kuat menata struktur perekonomian bangsa dengan mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif serta mengembangkan agro-maritim industry (pertanian, peternakan,perkebunan, perikanan dan kelautan) di sentra produksi melalui peran aktif koperasi (misi butir 3). Tampak jelas, bahwa prioritas pembangunan (misi 1-3) tersebut adalah dalam terminologi alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945, yaitu ingin melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Artinya, ada komitmen kuat dalam menata secara sistemik perekonomian bangsa melalui pembenahan kelembagaannya berdasar perintah Pasal 33 UUD 1945 agar tercapai pertahanan dan keamanan di dalam negeri.

Pembenahan struktural juga dilakukan sinergis dengan melakukan prioritas membangun dari desa (daerah/*regional*) dan dari bawah dengan pendekatan pembangunan partisipatif (participatory development approach) untuk pertumbuhan ekonomi, pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan (misi butir 6). Dukungan pembenahan struktural ini didahului dengan memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), ilmu pengetahuan/sains, teknologi, pendidikan, kesehatah, prestasi olah raga, kesetaraan gender, serta penguatan perempuan, pemuda (generasi milineal dan generasi Z) dan penyandang disabilitas (misi butir 4). Orientasi pembangunan untuk mencapai perubahan dan pembenahan struktural tersebut jelas membutuhkan kualitas SDM yang cerdas, sehat dan kuat serta setara atau tidak bias gender (pembenahan kultural).

Bagikan

Opini lainnya
Terkini