Melalui pendekatan pemusatan SDM (people centered), maka akan lebih memudahkan pencapaian misi-misi lainnya. Termasuk memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta memberantas berbagai kejahatan (korupsi, narkoba, judi dan penyelundupan) sehingga merusak sendi-sendi pertahanan-keamanan dan keuangan negara yang ditegaskan pada misi ke-7. Penegakkan hukum tanpa pandang bulu (berkeadilan) dan birokrasi yang sehat, kuat dan bersih, bebas korupsi (clean government) adalah dua sisi mata pisau yang harus dibereskan oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto. Sebab, sumbatan leher (bottle neck) penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien sumbernya berada pada organisasi ini. Apalagi, terkait dengan pelayanan perizinan investasi serta hak dasar pendidikan dan kesehatan masyarakat (terutama mendukung kesuksesan program makan bergizi gratis) perlu dilakukan pembenahan total mentalitas SDM-nya.
Melanjutkan Dan Keberlanjutan
Selain itu, hanya ada dua misi (butir 3 dan 5) kaitannya dengan terminologi melanjutkan atau keberlanjutan, yaitu (sustainability) yang tidak bisa serta merta diartikan sebagai keberlanjutan pemerintahan dari Presiden.Joko Widodo selama 10 tahun (periode 2014-2019 dan 2019-2024). Walaupun begitu, keberlanjutan itu juga akan terjadi jika tidak ada perbaikan (revisi) atas berbagai UU sektoral yang secara substansial sangat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, khususnya Pasal 33, ayat 2 dan 3. Atas penguasaan sumber daya alam (SDA), yaitu cabang-cabang produksi yang penting dan yang menguasai hajat hidup orang banyak serta bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya inilah ketimpangan struktural, sektoral dan regional yang terus berlangsung selama pasca proklamasi kemerdekaan RI.
Oleh karena itu, Presiden terpilih Prabowo Subianto harus memastikan pusat perhatiannya pada perbaikan (revisi) UU SDA dimaksud (UU 22/2001 tentang Migas, UU 3/2020 tentang Minerba, UU 30/2009 tentang Ketenagalistrikan, UU 30/2007 tentag Energi, UU 19/2003 tentang BUMN) kaitannya dengan melanjutkan pengembangan infrastruktur dan kebijakan hilirasi untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri atau jangan hanya bagi kemakmuran orang per orang atau sekelompok orang saja. Langkah kebijakan strategis ini harus dimulai dari jantung segala proses pembangunan dan perekonomian bangsa, yangmana terletak pada terminologi independen, peran dan fungsi bank sentral negara, yaitu Bank Indonesia. Khususnya dalam mengatur kebijakan moneter atas fungsi mata uangnya secara konstitusional menempatkan posisi secara tepat adalah mendesak. Sebab, selama ini BI justru lebih banyak sebagai "penonton" dalam tata kelola keuangan.Last but not least, dalam konteks visi-misi "Asta Cita" itu, maka reformasi BI untuk mendukung penegakkan sistem ekonomi konstitusi melalui terminologi kerjasama (cooperation) dan kolaborasi (collaboration) dalam mengatasi kemiskinan dan ketimpangan ekonomi adalah sebuah keniscayaan. Ketegasan keberpihakan sistemik peran dan fungsi BI ini adalah bagian dari frasa konstitusi ekonomi NKRI. Perintah Pasal 33 UUD 1945 ayat 1 menyatakan bahwa: “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan tidak bisa dipisahkan (segregasi) secara kelembagaan. Makanya, perbaikan (revisi) atas UU Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Sentral/BI harus disegerakan dalam mendukung keberhasilan pencapaian "Asta Cita" Presiden periode 2024-2029 melalui tata kelola kebijakan strategis INDONESIANOMIC.
Selamat bekerja yang mulia Presiden patriotik terpilih Prabowo Subianto semoga masukan kami menjadi perhatian serta do'a terbaik agar Tuhan Yang Maha Esa selalu memberikan kesehatan dan kekuatan kepada Bapak menjalankan amanah kepemimpinan. Dalam kesempatan ini, izinkan kami sekaligus menyampaikan "Dirgahayu HUT ke-79 Republik Indonesia, mari bersama menggapai kemandirian ekonomi dan kesejahteraan rakyat, bangsa dan negara kita. Merdeka!!!