Kasus amoral yang tengah mendera institusi pendidikan Islam akhir-akhir ini mestinya dapat menjadi bahan renungan, refleksi, koreksi dan sekaligus menyiapkan diri menyusun langkah-langkah mitigasi di masa datang. Kasus amoral, pelecehan seksual dan prilaku menyimpang lainnya adalah masalah yang berdampak luas dan membawa korban yang tidak sedikit. Penyelesaian kasus sebatas pendekatan hukum positif saja diyakini tidak dapat menyelesaikan masalah ke akar-akarnya dan berpotensi akan terulang kembali bila saatnya terbuka dan ada kelengahan.
Masyarakat pada dasarnya tidak tahu seutuhnya tentang keadaan yang dialami dan terjadi di dunia pendidikan yang tengah berubah drastis. Relasi murid guru, guru dengan pimpinan, pengasuh dengan guru dan pimpinan, sekolah dengan orang tua yang selama ini mengandalkan kepercayaan semata, tentu mesti dikaji ulang dan dievalusi secara konperhensif. Oleh karena itu penyelesaian kasus dengan pendekatan hukum saja, tidak dapat menyelesaikan masalah yang kaffah.
Pemegang otoritas pendidikan di Sekolah, Madrasah, Pesanteren dan kampus tentu harus hati-hati mengambil tindakan karena kasus amoral dan pelecehan sudah memiliki regulasi yang bila salah dalam menyikapinya bisa membawa konsekwensi tidak produktif. Bersabar dan profesional mengikuti alur hukum dan standart operasional prosudur (SOP) adalah cara terbaik, dan segera mengambil tindakan tegas bila semua ketentuan sudah diikuti dan dijalani. Memang, nitizen sering nyiyir, ketika tindakan hukum lambat diambil pimpinan institusi. Biarlah di nyiyiran nitizen dari pada berhadapan dengan hukum positif.
Patut diingatkan bahwa pendekatan hukum perlu dan sangat perlu, namun dalam dunia pendidikan ada hal lain yang hendaknya menjadi perhatian, yaitu manusia itu sendiri. Pendekatan hukum yang seringkali di desakan oleh pegiat medsos, bahkan seringkali pimpinan institusi di bully, dituduh lambat, dan kritik lainnya, namun sekali lagi pimpinan lembaga mesti hati-hati dan mengambil tindakan yang dapat memberi effek jera bagi pihak-pihak yang berpotensi menjadi predator atau pemangsa di kemudian hari.
Tidak sekedar pendekatan hukum menjadi penting dapat dilihat dari ekses hukum yang terjadi saat masyarakat lingkungan tidak diikut diperhatikan dan diberi informasi yang jelas duduk perkara atau masalahnya. Baru kali ini berita penderitaan dan musibah yang menimpa Madrasah justru masyarakat lingkungannya memboikot Yayasan. Apapun kondisi sebelumnya, namun yang pasti ada masalah terselubung yang terpicu oleh kasus memalukan itu.
MENYELAMATKAN MANUSIANYA
Pemegang amanah di lembaga pendidikan dituntut menempatkan masalah pelanggaran norma, etik dan hukum dilingkungan pendidikan, dalam hal ini pimpinan, mahasiswa, dosen, guru, pembina asrama dan orang tua, agar memiliki paradigma berfikir dari filsafat manusia. Artinya keadaan apapun yang terjadi prioritas menyelamatkan manusianya adalah keniscayaan prioritas. Menyelamatkan tekanan perasaan, psikologis korban, masa depan korban, kesehatan pisik korban, kekecewaan orang tua, dan teman sebaya yang bisa saja menjadi korban oleh predator lain adalah pertimbangan yang harus diperhatikan dengan seksama.Sebagai contoh penting menyelamatkan manusianya atau korban dapat dibaca dari postingan nitizen dalam satu group whatshaap ... setiap kasus mesti kembali ke aturan, kategori pelanggarannya berat, sedang atau ringan. Sangsi sesuai kategori pelanggaran. Di samping itu, secara prosedur tegurannya bertahap. Nitizen lain berkomentar...semoga sanksi yang diberikan oleh tim dapat menyenangkan hati si korban dan kita kita yang sangat mencemaskan dampak dampak yang akan terjadi berikutnya sebagai akibat dari keputusan yang diambil. Diskusi perlunya memperhatikan korban, dan orang terkait dengan korban adalah keharusan yang mesti dipatuhi semua pihak.
Kegusaran, kegelisahan dan kepedulian pegiat pendidikan tentang penyakit sosial yang menjakiti Pesantren dan kampus adalah begitu masih kuatnya kecintaan pada dunia pendidikan Islam dimana Sumatera Barat perintis sejak awal. Seorang pegiat pendidikan menulis di kolom medsos...Sangat kita harapkan tim segera menuntaskan amanah yang diembannya secara obyektif, berdasarkan data-data dan bukti-bukti yang bisa dipertanggungjawabkan dan membuat kesimpulan berdasarkan data-data dan bukti-bukti tersebut untuk menyelematkan dunia pendidikan Islam.
Penting kita ingat dan dipahami, predator ini (kalau istilah ini tepat) telah merusak citra dan nama baik institusi pendidikan Islam. Agaknya tepat, pepatah lama untuk kita renungkan, akibat nila setitik, rusak susu sebelanga. Karena itu, harapan kita kepada pimpinan, tegakkan hukum secara tegas, kepada yang bersangkutan berikan hukuman yang setimpal berdasarkan aturan dan disiplin yang ada. Mohon kepada pimpinan untuk tidak memberi toleransi apapun terhadap tindakan yang bersangkutan yang telah merusak citra lembaga ini.