Transisi Energi Ala Ekonomi Konstitusi

Foto Defiyan Cori
×

Transisi Energi Ala Ekonomi Konstitusi

Bagikan opini

**

Oleh: Defiyan Cori

Ekonom Konstitusi

Isu transisi menjadi perhatian serius (concern) negara-negara di dunia, khususnya negara maju dan yang tergabung dalam Group of Twenty (G20) dan Conference of Parties yang telah memasuki forum ke-27 (COP27). Apakah pasalnya begitu besar perhatian pemimpin negara-negara maju tersebut terhadap isu transisi energi, dan apa sebenarnya maksud dan tujuan transisi energi? Lalu, bagaimana sikap pemerintah Indonesia melalui kebijakannya menghadapi isu transisi energi tersebut? Banyak sekali agenda yang dibawa dan diajukan oleh berbagai negara G20 terkait komunike yang dihasilkan oleh COP27 untuk segera ditindaklanjuti masing-masing negara. Namun, tidak sedikit dari negara-negara maju yang bertindak sebagai pelopor dari transisi energi hanya membawa agenda kepentingan ekonomi ke negara berkembang dan "enggan" melakukannya di dalam negeri mereka sendiri.

Transisi energi menurut pengertian umum merupakan suatu peralihan produksi dan konsumsi energi berbasis fosil ke energi terbarukan. Dengan melakukan transisi energi, dengan begitu telah turut serta mengurangi dan atau mencegah terjadinya krisis iklim bertambah parah. Upaya ini sekaligus bertujuan menjaga kelestarian lingkungan yang hijau melalui energi minimal emisi karbon (green energy) demi kehidupan berkelanjutan di masa depan. Berbagai anomali iklim, polusi udara dan kerusakan lingkungan hidup yang terjadi pada abad ke-19 dan 20 dianggap bersumber dari penggunaan energi fosil. Atas latar belakang inilah, maka negara-negara maju membawa agenda perubahan iklim dan isu transisi energi ke dalam forum G20 dan COP27.

Presiden Joko Widodo pasca menerima mandat Presidensi G20 (periode 1 Desember 2021-30 November 2022)

di Roma, Italia dan sosialisasi hasil pertemuan Conference COP26 di Skotlandia terkait perubahan iklim (climate change) di Skotlandia telah menegaskan komitmen Indonesia. Selanjutnya, Presiden meminta pejabat terkait, yaitu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN untuk menindaklanjuti kesepakatan G20 dan COP26 itu. Yaitu, untuk memulai transisi energi melalui penggunaan energi bersih dan ramah lingkungan di dalam negeri dengan dukungan kebijakan energi terbarukan yang tepat dan memadai. Meskipun, investasi disektor energi melalui Penanaman Modal Asing (PMA) seret sekali, namun BUMN PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero)/PLN telah melakukan tahapan transisi energi tersebut.

Bagikan

Opini lainnya
Terkini