Transisi Energi Ala Ekonomi Konstitusi

Foto Defiyan Cori
×

Transisi Energi Ala Ekonomi Konstitusi

Bagikan opini

Artinya, teknologi co-firing PLN telah memberikan upaya nyata bagi pengurangan emisi karbon melalui sumber daya lokal tanpa melakukan impor teknologi yang menguras devisa negara. Luar biasanya, tidak hanya pengurangan emisi karbon dan impor barang modal, namun teknik pencampuran ini memberikan manfaat langsung kepada masyarakat setempat. Bahan-bahan yang digunakan untuk kebutuhan co-firing bersumber dari penjualan oleh masyarakat lokal yang notabene memberdayakan perekonomian untuk memperoleh penghasilan. Penghasilan masyarakat yang biasanya tidak memanfaatkan sumber bahan co-firing selama ini atau dibuang begitu saja karena dianggap sampah menjadi bertambah dan atau meningkat.

Agar mampu menggairahkan minat masyarakat bagi terlaksananya kebijakan program transisi energi melalui co-firing ini, perlu kiranya pemerintah memberikan subsidi dan atau insentif harga dan non harga kepada masyarakat penjual bahan bakar untuk biomass,biogas atau hidrogen ini,. Setidaknya, untuk menahan laju penjualan bahan baku biomass ini ke negara lain yang tentu saja tidak bernilai tambah ke dalam negeri. Menurut data Badan Pusat Statistika (BPS) tahun 2022 ekspor pellet kayu masih sekitar 500.000 ton dan cangkang sawit baru sebanyak 4,5 juta ton. Setidaknya harga bahan baku untuk co-firing tersebut bisa bersaing dan atau lebih menarik dibanding harga ekspor batu baru per ton.

Dampak lainnya dari pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui co-firing dari sumber pellet" kayu, sampah, cangkang sawit dan serbuk gergaji (sawdust) hingga limbah adalah terciptanya kebersihan lingkungan. Masyarakat lambat laut akan terbiasa mengumpulkan ampas dari berbagai sumber biomass itu untuk kepentingan co-firing yang bernilai tambah ekonomis. Lingkungan setempat juga akan terhindar dari limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) atau setidaknya dari bau yang ditimbulkan dari pembuangan ampas atau limbah sembarangan. Justru peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat dikelola oleh Pemerintah Daerah jika mampu membangun kesadaran masyarakat lebih luas.

Inilah perwujudan dari implementasi kreatif, inovatif dan konstruktif bagi rakyat, bangsa dan negara melalui terminologi usaha yang sesuai dengan frasa Pasal 33 ayat 1 UUD 1945. Perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama antara BUMN dan masyarakat berdasar azas kekeluargaan. Mengurangi ketergantungan sumber energi kotor (fosil) dari impor yang menyebabkan defisit transaksi berjalan semakin lebar melalui pemanfaatan potensi lokal. Oleh karena itu, pemerintah melalui Kementerian ESDM perlu mendukung langkah inovatif PLN dalam transisi energi melalui cofiring ini dengan memperluas cakupan, kapasitas dan skala ekonomi produksinya. Dibandingkan, terus menerus melakukan impor migas dan BBM yang berdasarkan data Badan Pusat Statistik hingga bulan Juni 2024 telah menguras devisa US$7.900 juta atau senilai Rp126,4 triliun lebih yang tak berdampak pada nilai tambah bagi perekonomian rakyat!

Bagikan

Opini lainnya
Terkini