Pemerintah, dalam hal ini presiden, perlu mengevaluasi keberadaan BPIP ini. Tak ada gunanya, hanya menambah keruwetan Indonesia saja. Belum selesai soal satu, muncul yang lain. Hidup sudah pusing, bertambah lagi permasalahan lainnya.
Aturan yang dibuat BPIP yang mengekang orang menjadi Paskibraka untuk menjalankan agamanya sebaiknya dicabut saja. Siapa pun berhak menjadi Paskibraka, baik itu yang berjilbab atau tidak.
Saran kepada pemegang kuasa, hal-hal yang sudah berjalan baik tidak perlu diutak-atik. Biarkan saja, karena sudah dianggap baik. Kalau diutak-atik, maka akan kacau jadinya. Indonesia kok jadi mundur. (***)