1.Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 28H: Setiap orang berhak untuk hidup sejahtera dan bermartabat.Pasal 34: Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Sosial:
Pasal 1:Kesejahteraan sosial merupakan kebutuhan dasar manusia yang meliputi kebutuhan hidup yang layak, kebutuhan akan rasa aman, kebutuhan akan rasa memiliki, kebutuhan akan rasa hormat, dan kebutuhan akan aktualisasi diri.Pasal 4:Setiap orang berhak atas kesejahteraan sosial.Pasal 5: Negara bertanggung jawab untuk mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat. Pasal 11:Negara menjamin pemenuhan kebutuhan dasar bagi fakir miskin dan orang terlantar.
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana:
Pasal 11: Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab untuk memberikan bantuan kepada korban bencana, termasuk orang miskin dan orang terlantar.4. Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2010 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Program Keluarga Harapan: Pasal 1:Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program bantuan sosial yang ditujukan untuk membantu keluarga miskin dan rentan miskin dalam memenuhi kebutuhan dasar.
5. Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanganan Kemiskinan: Setiap daerah memiliki Perda yang mengatur tentang penanganan kemiskinan, termasuk di dalamnya tentang pemenuhan kebutuhan dasar bagi orang miskin dan orang terlantar.
Selain itu, terdapat juga berbagai peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur tentang hak-hak orang miskin dan orang terlantar, seperti:Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan