Penegakkan Hukum dan HAM di Lingkungan Kampus: Penghentian Penampilan UKM PHP dalam Acara Bakti Unand 2024

Foto Irfan Pratama,Periska Wulandari, Nabila Aprilia, Rafiatul Al Af Qony, Dwi Jenita Putri
×

Penegakkan Hukum dan HAM di Lingkungan Kampus: Penghentian Penampilan UKM PHP dalam Acara Bakti Unand 2024

Bagikan opini
Ilustrasi Penegakkan Hukum dan HAM di Lingkungan Kampus: Penghentian Penampilan UKM PHP dalam Acara Bakti Unand 2024

Kampus adalah tempat lahirnya ide-ide besar, kritik konstruktif, dan gagasan revolusioner yang menjadi fondasi kemajuan masyarakat. Namun, di balik kebebasan ini, pembungkaman pendapat masih sering terjadi, mencerminkan adanya ketidakseimbangan antara kebebasan berekspresi dan aturan yang berlaku. Penegakan hukum di kampus diperlukan untuk menjaga ketertiban, integritas, dan reputasi institusi pendidikan. Namun, hal ini tidak boleh mengabaikan hak-hak individu, termasuk kebebasan berekspresi dan berkumpul, yang diatur dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Lingkungan kampus, sebagai ruang pendidikan dan pembentukan karakter, sering kali menghadapi tantangan dalam menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Salah satu kasus yang menarik perhatian adalah penghentian penampilan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Pengenalan Hukum dan Politik (PHP) dalam acara BAKTI UNAND 2024 di Universitas Andalas (UNAND).Pengurus UKM PHP Universitas Andalas menggelar orasi di depan mahasiswa baru tahun 2024 saat giat Bimbingan Aktivitas Kemahasiswaan dalam Tradisi Ilmiah (BAKTI) 2024 pada Selasa, 6 Agustus 2024.

Salah satu isu utama yang muncul dalam kasus ini adalah pembatasan kebebasan berekspresi mahasiswa. Dalam peraturan HAM, kebebasan ini hanya dapat dibatasi jika kegiatan tersebut melanggar hukum, moralitas, atau ketertiban umum. Namun, pembatasan yang tidak jelas sering kali dianggap sebagai tindakan represif. Ditemukan bahwa mekanisme penanganan kasus ini menghadapi beberapa hambatan, seperti:

• Kurangnya transparansi dalam alasan penghentian kegiatan.

• Minimnya keterlibatan mahasiswa dalam pengambilan keputusan terkait kebijakan yang menyangkut hak mereka.

• Ketakutan akan sanksi akademik, yang membatasi mahasiswa untuk menyuarakan pendapatnya.

Sebagai institusi pendidikan, universitas bertanggung jawab untuk menyediakan ruang bagi kebebasan berekspresi. Pasal 8 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi mengamanatkan bahwa universitas wajib menjamin kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan. Dengan kata lain, kampus seharusnya menjadi laboratorium demokrasi, bukan tempat pembungkaman ide.

Kasus penghentian penampilan UKM PHP di UNAND adalah cerminan dari pentingnya penegakan hukum dan penghormatan terhadap HAM di lingkungan kampus. Dengan pendekatan yang tepat, kampus dapat menjadi tempat yang tidak hanya mendukung kebebasan berekspresi tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai hukum dan keadilan. (*)

Bagikan

Opini lainnya
Terkini