Pilkada Usai, Evaluasi untuk Demokrasi yang Berkualitas

Foto Oleh : Bambang Putra Niko
×

Pilkada Usai, Evaluasi untuk Demokrasi yang Berkualitas

Bagikan opini

Berikutnya, selain dari Penyelenggara yang berintegritas dan memiliki kapasitas SDM yang baik, yang perlu dievaluasi adalah transparansi dan pola komunikasi. Menjadi penyelenggara tentu saja harus terbuka dan transparan. Tidak ada yang perlu ditutup-ditutupi sepanjang itu tidak menyalahi kode etik dan aturan. Ada hak-hak masyarakat yang harus dipenuhi serta sebagai pertanggungjawaban dalam melaksanakan tugas yang sudah menggunakan keuangan negara.

Keterbukaan Informasi Publik sebagai bagian dari implementasi transparansi harus dilaksanakan oleh penyelenggara. Sehingga, dengan keterbukaan itu, publik bisa melihat , menillai dan mendapatkan dengan mudah akses informasi melalui sarana-sarana yang disediakan. Selain itu, beragam sosialiasi yang dilakukan penyelenggara untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pilkada juga harus tepat sasaran serta tidak terkesan asal jadi. Begitupun, soal pola komunikasi penyelenggara, dimana kehati-hatian dalam berbicara di depan publik ataupun memberikan pernyataan kepada awak media sebagai bahan publikasi untuk dikonsumsi masyarakat luas menjadi penting.

Catatan pentingnya, jangan sampai statemen yang dilontarkan menimbulkan kegaduhan yang pada akhirnya berimbas pada kredibilitas lembaga. Komunikasi yang baik akan menghasilkan citra yang baik dan itu juga makin memperkuat kelembagaan melalui koordinasi-koordinasi yang dilakukan penyelengara dengan berbagai stakeholder.

Tak sampai disitu saja, bagaimana dengan leadership penyelenggara? Seberapa kuat pengaruh leadership dalam keberlangsungan kelembagaan yang positif dan sehat? Nah, ini juga menjadi soal jika Penyelenggara yang hadir tidak memiliki kemampuan memimipin sebuah Lembaga. Kepemimpinan yang dimaksud tidak sebatas hanya memberi perintah, melainkan banyak keterampilan yang wajib dikuasasi agar keberlangsungan lembaga dapat berjalan untuk mencapai tujuan bersama. Yaitunya keterampilan untuk mengarahkan, memotivasi, mempengaruhi orang lain serta mampu memecahkan persoalan dengan melahirkan solusi dan keputusan-keputusan yang arif di tengah kondisi darurat. Sebagai pemimpin secara kelembagaan, maka keseimbangan kecerdasan emosional dan spiritual sangat diperlukan.

Evaluasi : Dari Sisi Peserta Pilkada

Ada penyelenggara, maka ada Peserta Pilkada. Pesertanya adalah Pasangan Calon Kepala Daerah. Dua komponen ini harus berkomitmen untuk bersama-sama mensukseskan Pilkada dengan menghasilkan kualitas demokrasi yang baik. Penyelenggara Pilkada (KPU) melaksanakan tugasnya secara teknis dengan berbagai aturannya. Kemudian, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berperan kuat untuk mengawasi pelaksanaannya dan menangani pelanggaran-pelanggaran di setiap tahapan Pilkada. Sementara, Peserta Pilkada harus mematuhi segala aturan main yang sudah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Permasalahannya muncul ketika peserta mencoba melanggar aturannya. Gejolak timbul, semua menyoroti. Masyarakat heboh, semua berkomentar, asumsi liar bertebaran di ruang-ruang publik dan bola panas tertuju kepada penyelenggara.

Pelanggaran-pelanggaran yang terjadi juga dapat disebabkan oleh dua faktor. Pertama, faktor ketidaksengajaan. Peserta tidak sengaja melanggar karena peserta tidak membaca dan memahami aturan dalam kontestasi Pilkada. Peserta jangan hanya bersandarkan pada informasi dari tim yang ditunjuk atau dipercaya. Disamping itu, adanya transfer informasi yang salah dari tim kepada peserta, kemudian tanpa adanya pemeriksaan ulang dari informasi yang diterima membuat pelanggaran kerap terjadi.

Kedua, pelanggaran terjadi karena memang adanya kesengajaan dari peserta itu sendiri. Namun, yang terdampak atas pelanggaran tersebut bukan dari peserta melainkan phak-pihak yang dilarang. Sebagai contoh Aparatur Sipil Negara (ASN). Oknum ASN yang terlibat ini kerap menjadi korban dan dari berbagai penanganan pelanggaran yang dilakukan direkomendasikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) karena terbukti tidak netral dan melanggar kode etik.

Justru itu, perlu kesadaran bersama, baik dari peserta Pilkada dan pihak-pihak yang dilarang untuk mematuhi segala aturan dari perhelatan pesta demokrasi. Selain itu, celah-celah aturan yang dapat dimanfaatkan oleh peserta yang dinilai masih ambigu dan menimbulkan riak di tengah perhelatan Pilkada hendaknya dapat diperbaharui dan dipertegas, sehingga tidak memancing permasalahan baru dalam keberlangsungan Pilkada yang aman dan damai.

Bagikan

Opini lainnya
Terkini