Hal ini perlu diupayakan oleh jajaran Dewan Gubernur BI dan dewan manajemen lembaga perbankan untuk menunjang capaian sasaran pertumbuhan ekonomi yang ingin dicapai oleh pemerintah sebesar 7-8%. Jika hal ini tidak dilakukan, maka BI dan perbankan umum dapat dianggap tidak memberikan dukungan positif terhadap visi-misi dan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Artinya, capaian pertumbuhan ekonomi tidak akan bergeser dari kisaran 4-5 persen lebih sedikit per tahun pada 2025 sebagaimana kinerja pemerintahan Presiden Joko Widodo. Lembaga perbankan umum Indonesia dapat dianggap tidak menerapkan nilai-nilai Pancasila terhadap debitur dengan menetapkan bunga yang mencekik dibanding Jepang yang tak berideologi Pancasila.
Adalah wajar, jika kenaikan dan penurunan suku bunga berpengaruh pada pendapatan dan capaian laba masing-masing lembaga perbankan. Namun, hal ini tidaklah terbatas hanya pada pendapatan dari selisih BI rate saja, hal mana dibuktikan oleh BNI. BNI menjadi satu-satunya bank umum yang berhasil meningkatkan labanya melalui rendahnya biaya kredit dan kuatnya pendapatan non-bunga sehingga mengimbangi kenaikan beban bunga. Tingkat bunga yang lebih rendah dari 6-7 persen dengan mengacu pada data kenaikan pendapatan bunga dan laba perbankan umum tidak akan berpengaruh drastis terhadap kinerja perbankan secara periodik. Penurunan suku bunga komersial menjadi 3-4 persen hanya akan mengurangi capaian pendapatan bunga dan laba sebesar 2-3 persen saja. Aksi korporasi non bunga dan berbagai paket insentif dan disinsentif dari pemerintah dan lembaga perbankan umum akan tetap menjaga kinerja keuangan masing-masing bank.Oleh karena itu, BI harus menyusun perencanaan strategis dan aksi korporasi agar perbankan lebih kreatif dan inovatif serta tidak hanya mengandalkan pendapatan dan laba dari tingkat bunga saja. Sebab, potensi dan resiko kredit bermasalah atau NPL lembaga perbankan justru akan semakin besar dengan tingkat bunga yang tinggi persentasenya. Melalui kebijakan suku bunga acuan (BI rate) yang semakin rendah, maka tingkat resiko NPL penyaluran kredit akan dapat ditekan oleh dewan manajemen (direksi dan komisaris) melalui pendekatan terminologi usaha bersama (pro ekonomi konstitusi). Pemihakan kepada sektor industri agro-maritim yang menjadi misi ke-3 Asta Cita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk mendukung swasemba pangan dengan pembangunan sentra produksinya dan peran serta aktif KOPERASI akan berdampak signifikan bagi perekonomian nasional. (*)