[caption id="attachment_4526" align="alignnone" width="650"] Ilustrasi (net)[/caption]PADANG - Seorang masuk target operasi (TO) narkoba diringkus anggota Polresta Padang, di dalam rumahnya Jalan Duku, Indarung, Lubuk Kilangan, Padang, Sabtu (23/9) sekitar pukul 23.50 WIB. Tersangka adalah Rinaldi, (36) dan.digelandang ke Mapolresta.
Kapolresta Padang, Kombes Chairul Azis, melalui Kasat Narkoba, Kompol Abriadi kemarin mengakui penangkapan TO narkoba itu. Tersangka ditangkap setelah mendapat informasi dari masyarakat setempat.Saat dibekuk polisi menyita tujuh paket besar sabu-sabu, timbangan, alat konsumsi narkoba dan barang bukti lainnya.
Barang haram tersebut disita di beberapa tempat, satu paket di kantong celana dan enam paket lagi di tas dalam kamar tersangka.Diakui, tersangka ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang resah terhadap perbuatan pelaku yang sering bertransaksi dan pesta sabu di kediamannya.Mendapat laporan, beberapa anggota Opsnal Narkoba meluncur ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Setelah berkordinasi dengan RT polisi mendatangi rumah tersangka untuk melakukan penangkapan.Hasilnya, tersangka dapat ditangkap tanpa perlawan dan menyita barang bukti sabu-sabu serta berbagai alat-alat untuk mengkosumsi narkoba.
Kini polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkapkan jaringan narkoba yang dimiliki pelaku. Tersangka dikenakan Undang-Undang Narkotika No. 35/2009 dengan pasal 112 jounto 114 ancaman 5-20 tahun penjara. (guspa)