Laut Dikapling

Foto eriandi
×

Laut Dikapling

Bagikan opini
Ilustrasi Laut Dikapling

Negeri ini dihebohkan dengan pemagaran laut dengan menggunakan bambu. Panjangnya sampai 30 kilometer. Kalau diperkirakan dari Pasar Raya Padang sampai ke Lubuk Alung panjang pagar tersebut.

Ada yang aneh dengan pemagaran tersebut. Pertama soal adanya pengakuan sekelompok nelayan yang mengaku melakukan pemagaran tersebut. Biayanya swadaya. Tujuannya untuk mengurangi dampak abrasi pantai.

Tidak mungkin rasanya nelayan melakukan pemagaran tersebut. Sebab memagar hingga 30 KM membutuhkan biaya besar. Biaya mencari, mengumpulkan dan mengangkut bambu ke laut. Belum lagi biaya yang ditimbulkan saat pemasangan. Besar biaya yang dibutuhkan.

Biaya dari mana nelayan bisa memasang bakar tersebut. Dengan beban hidup yang cukup besar, kecil kemungkinan nelayan melakukan itu.

Kedua muncul pernyataan dari Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyebut kalau pagar reklamasi tersebut sudah dikapling-kapling. Sudah ada perusahaan yang mengantongi Hak Guna Bangunan dan Sertifikat Hak Milik. Tiba-tiba saja. Laut dipagar lalu muncul sertifikat.

Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono menduga tujuan dibangunnya pagar laut sepanjang 30 kilometer di perairan Tangerang dilakukan untuk membuat dataran baru, atau reklamasi, secara alami.

Menurutnya, pagar bambu itu dibangun agar menahan tanah sedimentasi yang terbawa ombak dan surut di sekitar daratan. Seiring berjalan waktu, tanah sedimentasi itu akan membentuk daratan baru yang bisa dimanfaatkan.

Proses pemagaran itu tujuannya agar tanahnya itu nanti naik. Semakin lama semakin naik, semakin naik. Jadi kalau ada ombak datang, begitu ombak surut dia ketahan, sedimentasinya tertahan. Boleh dibilang seperti reklamasi yang alami begitu.

Kalau dikorelasikan antara pernyataan Menteri KKP, Menteri ATR/BPN dan pemagaran laut tersebut, bisa didapat kesimpulan, pemugaran tersebut diduga untuk kepentingan kelompok orang atau perusahaan. Mengambil keuntungan kekayaan laut Indonesia. Sudah jelas laut tidak bisa dikapling, malah dilakukan.

Patut diapresiasi pemerintah Menteri ATR/BPN dan Menteri KKP melakukan langkah cepat untuk mencabuti pagar bambu tersebut. Bahkan sertifikat yang sudah diterbit dianulir. Dianggap tidak sah kara cacat prosedur.

Bagikan

Opini lainnya
Terkini
pekanbaru