Mengharapkan Penyidik Responsif Dalam RUU KUHAP Baru

Foto Dr. Erianto Nazar SH.MH
×

Mengharapkan Penyidik Responsif Dalam RUU KUHAP Baru

Bagikan opini
Ilustrasi Mengharapkan Penyidik Responsif Dalam RUU KUHAP Baru

Sementara ahli pemerintah lainnya pada gugatan tersebut Arif Havas Oegroseno, menerangkan bagaimana kejaksaan di Brazil yang sering disebut sebagai Procodaeires de La Republica juga mempunyai tugas untuk melakukan penuntutan dan juga criminal investigation (penyidikan) in major cases usually involving police or public official in wrong doing.

Jadi kalau yang disidik adalah polisi maka jaksanya akan melakukan penyidikan dan yang penting lagi “in charge of supervising police work and directing the police in their investigation”. Jadi di berbagai benua di dunia, peran dari kejaksaan untuk penyidikan itu selalu ada termasuk peran untuk supervisi terhadap kegiatan penyidikan dan penyelidikan. Bahkan di Amerika Serikat, attorney general membawahi 37 divisi diantanya anti monopoli, kriminal, keamanan nasional, FBI, Drugs Enforcement Agency, Bureau of Alcohol, Tobacco, Fire Arms, and Explosive dan Interpol.

Sementara itu Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, S.H., M.H menjelaskan bahwa di Belanda, Perancis, dan Jerman tugas jaksa memang melakukan penyidikan terhadap ketentuan-ketentuan tertentu dalam KUHPnya. Indonesia sudah mengenal dalam Konstitusi RIS pada Pasal 48 Ayat (3) Jaksa diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap pejabat pejabat tinggi. Kewenangan Kejaksaan melakukan investigasi penyidikan didasari alasan historis, sosiologis, dan yuridisnya termasuk sejak UU Kekuasaan Kehakiman Tahun 1948, Konstitusi RIS Pasal 148 Ayat (1), HIR, UU Nomor 7 Tahun 1955, UU Subversi dan Undang-Undang Korupsi.

Arab Saudi pun meskipun dikenal dengan negara berdasarkan islam namun perkembangannya sudah sama dengan sistem eropa kontinental dimana aturan dimuat tertulis dalam putusan raja. Dalam Keputusan Kerajaan No. (M/2) tanggal 22/1/1435 Tentang system Acara Pidana Pasal 25 menyebutkan “ Petugas investigasi kriminal tunduk pada pengawasan Jaksa Penuntut Umum” Pekerjaan penyidikan diberikan kepada anggota biro penyidikan dan penuntut umum, direktur kepolisian, perwira militer, gubernur, kapten kapal. Kewenangan yang berbeda hanya pada penyidikan perkara korupsi oleh lembaga disebut Nazaha.

Terlepas dari siapa yang memegang kendali penyidikan diatas tentu rekam jejak masing masing lembaga penegak hukum selama ini akan menjadi bahan evaluasi di masyarakat. Dari kasus kriminal biasa seperti penindakan pungli, beking pertambangan yang bahkan saling tembak sesama aparat, judi online, bandar narkoba termasuk minimnya penindakan perdagangan orang di Indonesia yang memakan ratusan bahkan ribuan korban diluar negeri, termasuk respon atas kriminal jalanan seperti penembakan pemilik rental di tanggerang dan lainnya. Sementara dari pengungkapan kasus korupsi bisa dilihat setiap hari mana yang hanya kelas teri, tebang pilih dan mana yang kelas kakap tanpa pandang bulu semua terang benderang di masyarakat sehingga jangan sampai kesalahan mengambil keputusan apalagi mencabut atau membonsai kewenangan penegak hukum yang sudah teruji justru akan melukai keadilan masyarakat.

Mengingat tantangan semakin kompleknya modus kejahatan di masa mendatang tentu kewenangan penyidikan dalam RUU KUHAP perlu pertimbangan menyeluruh oleh pengambil kebijakan sehingga proses penegakan hukum yang cepat, responsive dan bertanggungjawab dengan memberikan penegakan hukum yang berkepastian hukum, berkeadilan dan bermanfaat kepada semua lapisan Masyarakat. Semoga.(*)

Bagikan

Opini lainnya
Terkini
pekanbaru