Percampuran (Blending) Pertamax Tidak Hanya Soal Spek

Foto Defiyan Cori
×

Percampuran (Blending) Pertamax Tidak Hanya Soal Spek

Bagikan opini

Bantahan atau klarifikasi pihak Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT. Pertamina (Persero) melalui subholding Commercial & Trading Pertamina, PT Pertamina Patra Niaga bahwa adanya pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite jadi Pertamax tidak menjelaskan apapun kaitannya dengan tindak pidana atau illegal yang dilakukan dalam proses pencampuran (blending).

Melalui Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari yang memastikan, bahwa kualitas Pertamax yang dijual Pertamina sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan pemerintah adalah Research Octane Number 92 atau RON 92.

Pertanyaannya, apakah benar demikian, banyak publik yang meragukan apalagi adanya kasus salah satu kerusakan mobil yang dialami oleh salah seorang konsumen di Jawa Timur.

Selain itu, menurut Heppy Wulandari, PPN selalu melakukan prosedur dan pengawasan yang ketat dalam melaksanakan kegiatan pengendalian kualitas (Quality Control/QC) yang ketat atas produksinya.

Distribusi BBM Pertamina juga diawasi oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Pertanyaannya, siapa yang bisa memastikan bahwa produk BBM jenis Pertalite dan Pertamax yang disalurkan ke berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) tidak berbuat "nakal"?

Kalau memang percampuran di kilang Pertamina telah diawasi dengan ketat kualitasnya lalu temuan kerugian negara sejumlah Rp197,3 triliun apa menuduh pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) mengada-ada atas kasus pengoplosan Pertamax dengan Pertalite.

Bukankah konsumen memperoleh produk BBM jenis Pertamax yang berkualitas rendah atau di bawah standar RON 92?

Baca juga: Kabur Aja Dulu

Oleh karena itu, soal pengoplosan Pertalite menjadi Pertamax dan sebaliknya ini bukanlah sekedar soal spesifikasi campuran (spek) melainkan tindakan pelanggaran hukum yang mengakibatkan kerugian kepada konsumen dan kepada negara terkait alokasi subsidi BBM Pertalite yang disalahgunakan.

Untuk itu, pihak Kejagung RI tidak bisa begitu saja menerima bantahan pihak BUMN Pertamina tersebut! Diperlukan pemeriksaan selanjutnya terkait materi kesesuaian spek yang dimaksudkan oleh Sekper Heppy Wulandari tidak hanya dalam proses percampuran BBM Pertalite dan Pertamax di kilang, tetapi juga yang beredar di SPBU-SPBU. (*)

Bagikan

Opini lainnya
Terkini
pekanbaru