PADANG - Dua distributor air raksa ditangkap anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar, karena diduga memperdagangkan bahan berbahaya tanpa izin. Kedua pelaku diringkus di lokasi berbeda, Rabu (15/1).Dalam penggerebekan itu polisi menyita 157 botol air raksa yang diperkirakan seharga Rp235 juta lebih. Kedua tersangka adalah, ZR (49) dan RM (45) kini meringkuk di balik jeruji besi Mapolda Sumbar.
Air raksa atau mercuri itu digunakan penambang yang berfungsi untuk memisahkan emas dengan tanah atau pasir.Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Satake Bayu, didampingi Kasubdit IV Tipidter Reskrimsus, AKBP Iwan Ariyandhy, Kamis (16/1) dalam ekspos kasus menuturkan kedua tersangka ditangkap setelah mendapatkan informasi dari masyarakat setempat.
Menurut keterangan, kedua pelaku tidak mempunyai hubungan dan ditangkap secara terpisah. Meskipun begitu petugas telah berhasil mengungkapkan kasus yang termasuk ilegal mining ini, karena air raksa itu sangat berbahaya.Kini, petugas masih menyelidiki asal barang bukti. Sebab, menurut keterangan tersangka air raksa kitu dibelinya di Jakarta. "Kita masih menyelidiki asal air raksa itu, apakah ada kaitannya dengan jaringan internasional masih diselidiki, "ujar Satake Bayu.Kedua tersangka dikenakan Pasal 104, 106 UU No 7/2014 tengang Perdagangan atau pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 UU No.8/1999 tengang Perlindungan Konsumen. (guspa)