PSBB, Kabupaten/Kota Diberi Kewenangan Teknis

Foto Harian Singgalang
×

PSBB, Kabupaten/Kota Diberi Kewenangan Teknis

Bagikan opini

PADANG - Dalam pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) nantinya, Pemprov Sumbar memberikan kebebasan bagi kabupaten/kota untuk menjalankan secara teknis. Meski begitu tidak keluar dari petunjuk teknis yang sudah ditetapkan melalui Perpres dan Instruksi Gubernur."Nanti teknisnya di kabupaten/kota kita serahkan pada mereka. Karena kebutuhan mereka, mereka yang tahu. Yang pasti, semua masyarakat dapat menjalankan PSBB ini dengan disiplin,"ujar Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, Senin (20/4).

Dijelaskannya, untuk menerapkan PSBB bupati/walikota juga diberikan kewenangan membuat perwako/perbup sendiri asal tidak melangkahi aturan yang sudah ada lebih tinggi. Dengan itu diharapkan menjadi efektif.Dicontohkannya, secara umum pelaksanaan PSBB itu membatasi jumlah penumpang dalam kendaraan. Baik kendaraan pribadi maupun kendaraan umum. Dengan itu maka aturannya, tetap mengacu pada aturan umum. Jika ada tambahan, maka silahkan asalkan tidak melangkahi.

"Kalau pembatasannya, kendaraan umum itu harus separuh boleh diisi penumpang. Jika bisa membatasi menjadi lebih sedikit lebih bagus,"ujarnya.Begitu juga di perbatasan pintu masuk masing-masing daerah. Harus tegas, jika ada yang melebihi maka penumpang kendaraan itu harus diturunkan. Sisanya, diberikan alternatif mau dijemput ulang atau naik kendaraan umum.

"Kita sediakan tenda pada tempat pemeriksaan itu. Jika lebih, turun. Silakan tunggu di tenda,"tegasnya.Begitu juga di bidang agama. Pelaksanaan ibadah sudah ditegaskan melalui Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk muslim. Begitu juga dengan agama lainnya. Harus tetap mematuhi.

Sektor pariwisata, semua tempat hiburan harus tutup. Restoran dan mall harus tutup. Semuanya tidak boleh beroperasi selama 14 hari.Untuk pasar, Pemprov Sumbar juga memberikan kebebasan bagi kabupaten/kota untuk mengaturnya. Apakah ditutup atau dibatasi aktivitasnya. Karena pasar-pasar di Sumbar juga banyak di nagari-nagari.

Untuk sektor industri harus patuh. Pembatasan jam kerja. Utamakan kerja dari rumah. Sehingga semuanya mengacu pada protokol pelaksanaan PSBB."Kalau media termasuk industri, tapi ada pengecualian yang bekerja untuk menunjangg PSBB,"ujarnya.

Untuk itu Irwan meminta masyarakat dapat mematuhi semua ketentuan saat pemberlakuan PSBB di Sumbar. Karena langkah terburuk itu diambil guna menekan penyebaran virus korona di Sumbar."Tolonglah, selama 14 hari ini kita patuh. Setelah semua angka positif turun. Tidak ada pertumbuhan gejalan penyebaran. Sehingga kita bisa hidup normal lagi,"harapnya. (yuke/yose)

Tag:
Bagikan

Opini lainnya
Terkini