Terpantau CCTV, Maling Beraksi di Kantor Lurah Piai Tangah Ditangkap

Foto Harian Singgalang
×

Terpantau CCTV, Maling Beraksi di Kantor Lurah Piai Tangah Ditangkap

Bagikan opini

PADANG - Berawal dari rekaman CCTV, remaja berinisial R berusia 20 tahun berhasil ditangkap polisi dari Unit Opsnal Polsek Pauh, Sabtu (27/6).R diduga telah melakukan tindak pidana pencurian di kantor Lurah Piai Tangah, Pauh, Kota Padang sesuai Laporan Polisi dalam perkara pencurian dengan pemberatan (curat) LP/ K/72/IV/2020, tanggal 20 April 2020.

Kapolsek Pauh AKP Anton Luther, Minggu (28/6) mengatakan sebelumnya pelaku dilaporkan berhasil menggasak barang-barang elektronik yang ada di kantor lurah tersebut.Saat ditangkap dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah TV LCD, satu buah kipas angin serta satu buah Printer.

Dijelaskan AKP Anton Luther penangkapan terhadap R berawal setelah unit opsnal Polsek Pauh mengantongi ciri-ciri pelaku berdasarkan keterangan saksi dilapangan serta rekaman CCTV yang ada di kantor lurah tersebut."Dari hasil penyelidikan pelaku diduga warga Kampung Duri Binuang Dalam, Pauh. Namun, kala itu saat hendak ditangkap pelaku menghilang tanpa jejak,"ujar Anton.

Berselang dua bulan dari peristiwa dan LP dibuat, keberadaan pelaku dilaporkan bahwa ia pulang kerumahnya. Mendapat informasi itu polisi langsung menangkap R."Usai ditangkap pelaku digiring ke Mapolsek Pauh untuk diperiksa lebih lanjut. Dari hasil interogasi anggota terhadap pelaku di Mapolsek Pauh, pelaku mengakui bahwa Ia yang melakukan pencurian di Kantor Lurah tersebut. Namun diakuinya, Ia tidak bekerja sendiri melainkan bersama dua rekannya yang lain," jelas AKP Anton.

Mendapat informasi itu, petugas langsung menangkap  N (33). Ia ditangkap di rumahnya di kawasan Piai tangah RT 01 Rw 02 Kelurahan Piai.Pelaku lainnya, YA (25) ditangkap di rumahnya di Kelurahan Binuang Kampuang Dalam, Kecamatan Pauh.

Dijelaskan Anton, komplotan curat tersebut merupakan spesialis pencurian barang-barang elektronik.Mereka diketahui juga telah melakukan aksi yang sama disalah satu sekolah Madrasah yang ada di Kecamatan Pauh.

"Ketiga pelaku merupakan komplotan yang telah lama dicari oleh Polsek Pauh. Ketiga pelaku mempunyai peran masing-masing yaitu dua orang yakni R dan N yang berperan sebagai eksekutor di TKP, dan YA berperan sebagai penjual barang hasil curian dan uang hasil katanya dibelikan sabu,"jelas Anton.Ketiga pria tersebut akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian diancam hukuman di atas 5 tahun penjara.(arief/mat)

Tag:
Bagikan

Opini lainnya
Terkini