Bantuan Rp1,2 Juta untuk Karyawan dari BPJS Tenagakerja Ditransfer 25 Agustus

Foto Harian Singgalang
×

Bantuan Rp1,2 Juta untuk Karyawan dari BPJS Tenagakerja Ditransfer 25 Agustus

Bagikan opini

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, menyatakan bahwa pemerintah telah mengantongi sekitar 12 juta rekening calon penerima bantuan subsidi gaji/upah dari BPJS Ketenagakerjaan."Sekarang alhamdulillah, teman-teman pekerja kita yang menjadi peserta BPJS (Ketenagakerjaan) datanya sudah 12 juta nomor rekening sudah masuk. Rencananya, Bapak Presiden menyerahkan secara langsung dan me-launching. Insya Allah tanggal 25 Agustus ini," ujar Ida usai menghadiri Dialog Kemerdekaan: Memerdekakan PMI Menuju Indonesia Maju yang diselenggarakan oleh BP2MI di Jakarta, dikutip Senin (17/8/2020).

Ida menjelaskan, subsidi upah tersebut akan diberikan kepada pekerja swasta dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil dengan pendapatan di bawah Rp5 juta. Selain upah di bawah Rp 5 juta, mereka juga harus tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan."Jadi upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan di bawah Rp 5 juta. Yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS. Kita minta teman-teman BPJS untuk memvalidasi datanya dan kami di Kementerian Ketenagakerjaan menerima datanya dari BPJS Ketenagakerjaan. Jadi yang melakukan validasi adalah teman-teman dari BPJS Ketenagakerjaan," lanjut Ida menjelaskan.

Nantinya, subsidi upah yang diberikan sebesar Rp600 ribu selama 4 bulan atau total senilai Rp2,4 juta. Subsidi ini akan diberikan setiap 2 bulan (setiap pembayaran sebesar Rp1,2 juta)."Jadi untuk subsidi bulan September-Oktober akan kita berikan pada akhir Agustus ini. Dan 2 bulan berikutnya akan diberikan. Jadi diberikan dalam bentuk transfer langsung ke rekening penerima 2 bulan sekali, Rp1,2 juta," jelasnya. (aci)

Tag:
Bagikan

Opini lainnya
Terkini
pekanbaru