Baliho Kampanye Fasilitasi KPU Sumbar tak Langgar Aturan 

Foto Harian Singgalang
×

Baliho Kampanye Fasilitasi KPU Sumbar tak Langgar Aturan 

Bagikan opini

PADANG -  Bawaslu Sumatera Barat menetapkan spanduk kampanye calon gubernur dan wakil gubernur yang difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar tidak melanggar aturan karena ada satu dari empat pasang yang tercoblos oleh paku di spanduk tersebut.Ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen di Padang, Selasa mengatakan pihaknya melakukan penanganan dari laporan pelanggaran dan telah dilakukan klarifikasi baik pihak yang melapor dan KPU Sumbar sebagai terlapor.

"Semua sudah kita klarifikasi dan dari hasil rapat pleno kita putuskan bahwa itu bukan pelanggaran administrasi," katanya.Bawaslu Sumbar juga memberikan rekomendasi agar KPU Sumbar meninjau ulang desain dan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye lainnya dengan cara duduk bersama para pasangan calon dan tim kampanye pasangan calon.

"Mereka duduk bersama dengan pasangan calon, sebab desain itu kan dari pasangan calon, kami rekomendasikan KPU meninjau ulang, nanti bagaimana keputusannya itu tergantung hasil peninjauan ulang KPU bersama tim pasangan calon,"ujarnya.Sementara itu Komisioner KPU Sumbar Gebriel Daulay mengatakan desain dan materi APK tersebut dibuat oleh masing-masing pasangan calon dan diperiksa pokja untuk memastikan sesuai aturan dan diparaf oleh masing-masing tim kampanye paslon.

"Tidak ada pelanggaran dalam desain dan materi APK tersebut, mungkin publik keliru memahami karena tidak sepenuhnya mengerti terkait definisi alat peraga kampanye," katanya.Bawaslu Sumbar juga sudah memutus bukan pelanggaran tapi pihaknya akan melakukan koordinasikan kembali dengan tim kampanye empat paslon agar tidak terjadi hal ini.

Ia mengatakan desain dan materi APK itu ruang kreativitas masing-masing paslon, yang penting tidak melanggar aturan.Ia menjelaskan ada yang menonjolkan tagline, ada yang menonjolkan nomor urut, ada yang menggunakan tanda coblos pada foto pasangan calon dan ada juga yang menggunakan tanda coblos pada nomor urut pasangan calon

Kemudian masing-masing pasangan calon akan diberikan informasi untuk APK jenis billboard akan dibuat dalam satu frame untuk memastikan terpenuhinya azas adil dan setara."Jika dibuat terpisah justeru jadi persoalan karena setiap titik pemasangan billboard memilki nilai strategis dan nilai promosi yang berbeda,"

Sebelumnya seorang warga Harian Feril melapor ke Bawaslu Sumbar dalam rangka melaporkan KPU Sumbar terkait dengan spanduk yang sudah tersebar dan di pasang di papan-papan iklan oleh KPU Sumbar.Pasalnya dari ke empat foto paslon yang dipasang pada spanduk tersebut, hanya pada foto paslon nomor urut 2 yang terdapat paku. (ant/mat)

Tag:
Bagikan

Opini lainnya
Terkini
pekanbaru