Menegaskan Keberpihakan, Menegakkan Konstitusi Ekonomi

Foto Harian Singgalang
×

Menegaskan Keberpihakan, Menegakkan Konstitusi Ekonomi

Bagikan opini

Di lain pihak, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, bahwa terdapat lonjakan ekspor benih lobster pada bulan Agustus 2020 yang mencapai US$ 6,43 Juta atau bernilai Rp94,5 miliar (kurs Rp14.700 per dolar AS) walau perekonomian global menghadapi tertekan pandemi Covid-19. Angka tersebut merupakan nilai dari volume ekspor benih lobster sejumlah 4,216 ton. Dan, mengacu kepada data nilai ekspor benur tersebut, maka jelas terdapat adanya perubahan dalam penerimaan negara dari adanya kebijakan membuka izin ekspornya.Apakah data penyaluran KUR yang setiap tahun alokasinya terus meningkat dilakukan oleh BUMN Perbankan dan lembaga keuangan lainnya membawa dampak signifikan dalam mengatasi ketimpangan sektoral dan struktural serta upaya penanggulangan kemiskinan, tentu ini bukan menjadi tugas pokok dan fungsi lembaga penyalur. Atas kondisi inilah perlunya suatu upaya perbaikan dalam pengelolaan usaha rakyat skala UMKM yang telah memperoleh KUR agar mampu tumbuh dan berkembang pesat dan meningkat kategori skala usahanya (naik kelas).

Apabila kita dan terutama Presiden Joko Widodo memahami Pasal 33 UUD 1945, maka usaha bersama adalah prinsip dari susunan perekonomian Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk itu, koperasi berperan sebagai badan hukum yang dinyatakan langsung sebagai entitas ekonomi dan bisnis dapat dan berhak melakukan ekspor dan impor sebagai bagian dari rantai distribusi (supply chain) komoditas yang diperdagangkan. Melalui koperasi inilah hasil-hasil perdagangan tersebut akan dinikmati oleh para anggota yang terdiri dari para petani, nelayan, peternak, dan perkebun. Artinya, permasalahan kemiskinan yang terjadi terkait dengan jangkauan (akses) ekonomi yang timpang pada sektor-sektor tertentu akan dapat diatasi secara langsung efek menetes ke bawahnya (trickle down effect) melalui pro pendekatan kebijakan kelembagaan ekonomi. Oleh karena itu, ke arah inilah penanganan pandemi ketidakadilan ekonomi melalui anggaran yang pro kemiskinan (pro poor budget) digelontorkan secara masif.Namun pertanyaan yang lebih penting adalah, apakah selama 7 tahun kepemimpinan Presiden Joko Widodo) nilai tambah ekonomi diperoleh juga oleh para nelayan, rasanya memang tidak. Untuk itulah, Presiden harus memperhatikan secara serius dan sungguh-sungguh atas realisasi janji kampanye saat Pemilihan Presiden terkait program Trisakti dan Nawacita yang dulu agar tidak berpotensi mencederai kepemimpinannya di kemudian hari. Seharusnya pemanfaatan KUR bagi kelompok sasaran masyarakat untuk mengatasi ketimpangan sektoral dan kemiskinan struktural melalui kebijakan keberpihakan nyata melalui peningkatan berbagai akses untuk usaha Koperasi dan UKM yang akan berdampak pada pendapatan masyarakat melalui program-program Kementerian terkait yang dibebankan tugas pokok dan fungsi ini. Terutama sekali diarahkan pada Menteri Koordinator Perekonomian yang bertanggungjawab dalam peningkatan efektifias kebijakan alokasi dan distribusi KUR ini agar skala UMKM mengalami peningkatan kekayaan (asset) sebagaimana capaian para korporasi swasta tersebut.

Hal ini sangat penting diperhatikan, karena sumbangan pelaku usaha rakyat skala UMKM dan Koperasi ini pada perekoniomian nasional dalam bentuk Produk Domestik Bruto (PDB) dan penyerapan tenaga kerja terbesar dibandingkan dengan pelaku usaha korporasi swasta yang memiliki kekayaan terbesar di Indonesia. Berdasarkan data BPS Tahun 2013, kontribusi UMKM dan Koperasi atas PDB adalah sebesar 60,34%, sedangkan Tahun 2020 kontribusinya mencapai 61%, disatu sisi. Sementara disisi yang lain, sumbangan skala UMKM terhadap penyerapan tenaga kerja mencapai sangat besar, yaitu 96,99% dan kontribusinya pada total ekspor non migas adalah sebesar 15,68%.Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo harus serius menangani skala UMKM ini sebagai bagian dari janji dan program pro ekonomi rakyat yang telah ditawarkan saat kampanye sebelum pemilihan umum Presiden secara langsung Tahun 2014, sehingga menjadi daya tarik sebagian besar kelompok masyarakat ini untuk memilihnya. Penting dan mendesak bagi Presiden untuk mengevaluasi kinerja para pembantunya yang terkait dengan program pro poor ini dan salah satu caranya adalah mengangkat para pembantu yang memiliki himpitan kepentingan (conflict of interest) berasal dari para pengusaha dan partai politik, tapi apa mungkin Presiden "berani" melakukannya?

Tag:
Bagikan

Opini lainnya
Terkini