Mulai Mei, Tarif Listrik 1.300-2200 VA Seperti Penetapan Harga BBM Bersubsidi

Foto Harian Singgalang
×

Mulai Mei, Tarif Listrik 1.300-2200 VA Seperti Penetapan Harga BBM Bersubsidi

Bagikan opini

[caption id="attachment_3191" align="alignnone" width="650"]Kementrian ESDM (esdm.go.id) Kementrian ESDM (esdm.go.id)[/caption]JAKARTA - Pemerintah akan memberlakukan penyesuaian tarif listrik sesuai pasar untuk golongan rumah tangga berdaya 1.300 dan 2.200 VA mulai Mei 2015.

Rencana tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Permen ESDM No. 31 Tahun 2014, tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.Dikutip dari situs Kementerian ESDM, sesuai Permen ESDM 9/2015 yang ditandatangani Menteri ESDM Sudirman Said pada 4 Maret 2015 itu, penyesuaian tarif tersebut akan dilaksanakan setiap bulan dengan mengacu pada tiga indikator pasar yang mempengaruhi biaya pokok penyediaan (BPP) listrik.

Ketiga indikator tersebut adalah kurs rupiah terhadap dolar AS, harga minyak mentah Indonesia atau "Indonesia crude price" (ICP), dan inflasi.Permen ESDM 9/2016 juga menyebutkan, penetapan tarif penyesuaian rumah tangga 1.300 dan 2.200 VA pada Mei 2015, mengacu realisasi ketiga indikator pasar selama satu bulan pada bulan kedua sebelum pemberlakuan atau Maret 2015.

Saat ini, konsumen rumah tangga R1 berdaya 1.300 dan 2.200 VA dikenakan tarif tetap Rp1.352 per kWh.Pada Mei 2015, kedua golongan konsumen tersebut akan diberlakukan penyesuaian tarif yang bisa naik atau turun, tergantung realisasi kurs, ICP, dan inflasi selama Maret 2015.

Penyesuaian tarif ditetapkan PT PLN (Persero) sesuai formula yang diatur pemerintah.PLN melaporkan penetapan penyesuaian tarif tersebut kepada Menteri ESDM setiap bulan. (*/aci)

sumber:antara

Tag:
Bagikan

Opini lainnya
Terkini