OTT Hakim dan Panitera PN Surabaya, KPK Sita Rp140 Juta

×

OTT Hakim dan Panitera PN Surabaya, KPK Sita Rp140 Juta

Bagikan berita
Foto OTT Hakim dan Panitera PN Surabaya, KPK Sita Rp140 Juta
Foto OTT Hakim dan Panitera PN Surabaya, KPK Sita Rp140 Juta

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti uang Rp140 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yakni Itong Isnaini Hidayat (IIH) dan Panitera PN Surabaya Hamdan (HD). Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi suap perkara.Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan barbuk tersebut didapatkan ketika tersangka Hendro Kasiono (HK) sebagai pengacara PT Soyu Giri Primedika hendak memberikan uang kepada Panitera Hamdan (HD). Diketahui uang tersebut diberikandi salah satu area parkir Pengadilan Negeri Surabaya.

"Jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar Rp 140 juta sebagai tanda jadi awal bahwa IIH akan memenuhi keinginan HK terkait permohonan pembubaran PT SGP," kata Nawawi dalam konferensi pers, Kamis (20/1/2022).Barang bukti turut diterbangkan bersama tersangka. Saat konferensi pers, sejumlah uang tersebut diperlihatkan. Terlihat barang bukti ditaruh di dalam kantung kresek dan dibungkus kembali dengan kantung berwarna cokelat.

Sebelumnya, KPK menerbangkan sebanyak lima orang dari Surabaya, Jawa Timur dalam kasus dugaan korupsi suap perkara di Pengadilan Negeri Surabaya. Dari lima orang yang datang, hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.Secara rinci yakni, sebagai pemberi Hendro Kasiono (HK) dan sebagai penerima yakni Itong Isnaeni Hidayat(IIH) serta Hamdan (HD).

Sebagai pemberi, HK disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.Sementara sebagai penerima,HD dan IIH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (okezone)

Arikel Asli

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini