OTT Polresta Padang, 2 Orang Resmi Tersangka dan Ditahan

×

OTT Polresta Padang, 2 Orang Resmi Tersangka dan Ditahan

Bagikan berita
Foto OTT Polresta Padang, 2 Orang Resmi Tersangka dan Ditahan
Foto OTT Polresta Padang, 2 Orang Resmi Tersangka dan Ditahan

PADANG - Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polresta Padang menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) berdinas di Bapenda Padang, sebagai tersangka.Tidak hanya JN (54), ASN Bapenda Padang, pemberi suap berinisial IZ (63) juga diteta‎pkan sebagai tersangka dalam praktik Pungli tersebut. Sebelumnya, keduanya ditangkap saat operasi tangkap tangan (OTT).

Kedua tersangka ditangkap di depan Komplek Perkantoran Balaikota Lama di Jalan M. Yamin, Padang, Jumat (18/10). "Kami baru selesaikan pemeriksaan keduanya. Rekan-rekan (wartawan) bisa juga memahami tugas kami. Berikan kesempatan pemeriksaan, sehingga kita menatap sesuai aturan," kata Kapolresta Padang, Kombes Pol Yulmar Try Himawan, kepada wartawan di Mapolresta Sabtu (19/10).Yulmar mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara selama 1x24 jam, kedua terduga pungutan liar resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dengan penetapan tersangka itu, JN dan IZ telah dilakukan penahanan badan.

"Keduanya ditetapkan tersangka dan bisa dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan. Bagaimanapun penetapan merupakan tindakan peregangan sementara waktu yang sesuai dengan HAM," ujar Yulmar.Dikatakan, dari OTT yang dilakukan petugas, disita uang tunai sebesar Rp33.590.000 yang diduga sebagai ucapan terima kasih atas pengurusan biaya perolehan hak atas tanah bangunan (BPHTB). Tidak hanya uang tunai, petugas juga menyita bukti pembayaran pengurusan BPHTB di Bapenda Padang.

"Barang bukti yang disita ini, merupakan bukti atas biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan, dan ucapan terima kasih atas mempercepat berkasnya. Ada juga satu mobil Fortuner dan dua unit sepeda motor," katanya.Atas perbuatan kedua tersangka, pihaknya menjerat dengan pasal 12 huruf a dan b serta pasal 5 ayat (1) dan (2) undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (deri)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini