PAD Sektor Pajak Mentawai Terkendala Hutan Produksi

×

PAD Sektor Pajak Mentawai Terkendala Hutan Produksi

Bagikan berita
Foto PAD Sektor Pajak Mentawai Terkendala Hutan Produksi
Foto PAD Sektor Pajak Mentawai Terkendala Hutan Produksi

[caption id="attachment_38385" align="alignnone" width="520"] Ilustrasi. (*)[/caption]TUA PEJAT - Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Mentawai dari sektor pajak, terkendala dengan adanya lahan peruntukan hutan produksi di pulau-pulau kecil. Padahal di pulau-pulau kecil inilah banyak berdiri bisnis akomodasi berupa resort yang banyak didatangi oleh wisatawan, baik lokal asing.

Pemkab Mentawai serba dilematis. Hendak ditarik pajak, tak dapat dipaksakan, yang namanya hutan produksi tentu peruntukannya bukan terhadap investasi kepariwisataan, namun lebih kepada produksi hasil hutan, seperti tertuang pada UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UU/11/2004.Sejauh ini, Pemkab Mentawai belum terlalu bisa memanfaatkan kehadiran bisnis akomodasi resort ini. Tercatat pada tahun 2017 lalu, hanya Rp176.040.000 yang dapat dihasilkan pajak resort. Padahal targetnya cukup kecil, yaitu Rp 400 juta saja.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Mentawai mengakui, belum mendapatkan regulasi terbaik yang dapat diterapkan untuk melakukan pungutan pajak terhadap resort-resort ini."Dilema. Ini kita mau keras, tapi mereka berdiri di hutan produksi. Bagaimana caranya, nanti kita akan cari regulasi yang terbaik itu apa yang harus kita gunakan. Malahan ada yang betul-betul sengaja dia tidak mau bayar," ujar Rinaldi di ruang kerjanya, Rabu (21/2).

"Kebanyakan permasalahan pada izin mereka. Mereka di hutan produksi. Mereka enak cari uang, tapi tak bayar pajak, kita dapat apa," tukasnya.Berdasarkan data penerimaan pendapatan pajak daerah 2017, hanya 5 resort yang aktif melakukan pembayaran pajak dari 23 resort yang tercatat sebagai wajib pajak. (Ricky)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini