Padang Bebaskan Retribusi Pemakaman Jenazah Covid-19

×

Padang Bebaskan Retribusi Pemakaman Jenazah Covid-19

Bagikan berita
Foto Padang Bebaskan Retribusi Pemakaman Jenazah Covid-19
Foto Padang Bebaskan Retribusi Pemakaman Jenazah Covid-19

 PADANG - Melalui Perwako No.41 Tahun 2021, Kota Padang membebaskan biaya retribusi pemakaman jenazah covid-19. Ada lebih 200 pemakaman jenazah covid-19 yang dimakamkan di TPU Bungus.

Hal itu ditegaskan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang, Mairizon kepada Singgalang, Sabtu (5/6). Disebutkannya, membebaskan biaya retribusi pemakaman itu untuk meringankan keluarga korban covid-19 tersebut.Dikatakan Mairizon, pemakaman korban covid-19 tersebut di Kota Padang ada 2 tempat. Selain di TPU Bungus, juga ada di tempat pemakaman keluarga.

Lebih jauh disebutkan, pembebasan retribusi pelayanan pemakaman harus ada surat keterangan kematian atau informasi tertulis dari Dinas Kesehatan Kota Padang atau rumah sakit yang menyatakan jenazah meninggal karena terinfeksi virus Covid-19."Biaya retribusi TPU selama ini dipungut Rp150 ribu setiap 2 tahun dan berdasarkan Perwako No.41 Tahun 2021 pemakaman jenazah Covid-19 gratis,"ujar Mairizon.

Perwako itu ditetapkan 3 Juni 2021 dan berlaku diterapkan sejak tanggal ditetapkan tersebut. Selanjutnya, pemindahan jenazah Covid-19 juga bisa dilakukan oleh pihak keluarga setelah dikuburkan 84 hari kalender. Namun, pemindahan itu harus dapat persetujuan dari Walikota Padang yang dilimpahkan kewenangannya ke Dinas Lingkungan Hidup.Bagi pihak keluarga yang berkeinginan untuk memindahkan jenazah covid-19 tersebut memasukan surat yang ditujukan ke Walikota Padang melalui Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang terlebih dulu. Namun, biaya pemindahan jenazah itu ditanggung oleh pihak keluarga.

Yanti Salah seorang warga yang salah seorang keluarganya menjadi korban covid-19 dimakamkan di TPU Bungus menyambut baik kebijakan Pemko Padang melalui Perwako No.41 Tahun 2021 tersebut. Menurutnya, kebijakan itu dapat meringankan keluarga korban covid-19. Di samping itu, juga sebagai bentuk kepedulian Pemko Padang kepada korban covid-19 di Kota Padang."Kita mengapresiasi walikota atas dibebaskannya retribusi pemakaman jenazah covid-19,"imbuh Yanti. (syawal)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini