Padang Landmark tak Salahi Aturan

Ă—

Padang Landmark tak Salahi Aturan

Bagikan berita
Padang Landmark tak Salahi Aturan
Padang Landmark tak Salahi Aturan

 PADANG – Walikota Padang Mahyeldi menyatakan, Padang Landmark tak menyalahi aturan. Mahyeldi mengaku, izin untuk investasi Padang Landmark  hanya untuk mendirikan hotel serta pembangunan pasar modern.

Apabila kedua izin tersebut disalahgunakan, Padang Landmark bisa ditutup.Mahyeldi juga menegaskan, kawasan tempat berdirinya Padang Landmark adalah kawasan perkantoran dan perdagangan serta jasa yang sudah ditetapkan berdasarkan Perda No 4 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Padang.

Menurut Mahyeldi, keberadaan Padang Landmark di Padang, tidak menyalahi aturan. Ini menandakan investasi terus tumbuh dan pergerakan ekonomi masyarakat akan lebih terpacu. Ia memastikan, setelah Padang Landmark berdiri, sebanyak 20 persen pedagang lokal harus diakomodir termasuk produk-produk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)."Paling kurang 20 persen pedagang lokal dan hasil UMKM di Kota Padang bisa diterima di Padang Landmark. Semua itu sudah ada surat perjanjiannya," ujar Mahyeldi.

Lebih lanjut dijelaskan, selama ini cukup banyak yang menyebar isu tidak benar terkait pembangunan Padang Landmark. Mulai dari penempatan lokasi, hingga isu kristenisasi. Bahkan, ada pula yang menyebut bahwa Pemko Padang telah melanggar hukum dan sebagainya. Walikota mengatakan, apabila ada masyarakat yang ingin melaporkan Pemko Padang dalam hal ini Walikota, silahkan saja. "Kalau ada masyarakat yang melapor ini semua melanggar hukum, silakan. Saya yang tandatangani, saya yang bertanggungjawab," tegas Wako. (syawaldi)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini