Padang Masuki Pola Hidup Baru Pada 13 Juni

×

Padang Masuki Pola Hidup Baru Pada 13 Juni

Bagikan berita
Padang Masuki Pola Hidup Baru Pada 13 Juni
Padang Masuki Pola Hidup Baru Pada 13 Juni

PADANG - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Padang akan berakhir 7 Juni 2020. Setelah itu, Kota Padang memasuki masa transisi pada 8 sampai 12 Juni. Baru pada 13 Juni, Kota Padang memasuki Pola Hidup Baru yang konsepnya hampir sama dengan program pusat, new normal.Hal itu ditegaskan koordinator lapangan Gugus Tugas Covid-19 Kota Padang, Dr. Edi Hasymi menjawab Singgalang di kantornya, Rabu (3/6).

Disebutkannya, Padang memasuki pola hidup baru diatur dalam Perwako dan ditindaklanjuti dengan Perda."Tahap awal memang diatur dengan Perwako dan setelah itu bakal ditindaklanjuti dengan Perda yang memuat sanksi pidana nantinya bila tak ditaati," kata Edi Hasymi.

Lebih jauh disebutkan Edi Hasymi, dalam masa transisi dari PSBB menuju pola hidup baru, Pemko Padang melakukan fokus sosialisasi pada 6 sektor, dimulai dari sektor industri, pariwisata, keagamaan, pendidikan, fasilitas umum seperti pasar hingga sosial kebudayaan.Pada masa sosialisasi tersebut, dibuat komitmen dengan 6 sektor tersebut dengan menaati 6 hal yang harus ditaati sebagai protap covid-19 seperti wajib pakai masker, jaga jarak, tersedianya handsanitizer, kapasitas 50 persen, ada petunjuk covid-19 di lokasi usaha hingga ada pengecek suhu tubuh.

Bagi yang memiliki suhu tubuh di atas 38 derjat celcius tetap tak dibolehkan masuk ke area 6 sektor pola hidup baru tersebut."Kendati PSBB berakhir, namun protap PSBB tetap dilaksanakan dalam kondisi pola hidup baru tersebut," ulas Edi Hasymi.

Setelah penerapan pola hidup baru ini dimulai, lalu Pemko Padang tetap melakukan pemantauan dan evaluasi. Bagi yang melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai aturan. Pada pola hidup baru, ekonomi Padang akan bergerak kembali dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pun bisa agak lebih baik lagi.Ditambahkannya, pada masa transisi tersebut juga tengah dikaji dan dievaluasi Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah terhadap ASN Kota Padang. Sebab, hanya sebagian kecil pekerjaan ASN yang bisa dilaksanakan di rumah dan akan ditetapkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bisa ASN-nya WFH. (syawaldi)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini