JAKARTA - Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Pulau Jawa-Bali pun diperpanjang mulai tanggal 21 sampai 25 Juli 2021. Terkait hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.23/2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Covid-19.Di mana untuk wilayah di luar Pulau Jawa dan Bali diberlakukan tiga jenis PPKM yakni PPKM Level 4, PPKM Level 3, dan PPKM Mikro.
“Pemberlakuan PPKM level 4, level 3 dan PPKM Mikro diperpanjang sejak tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021,” bunyi diktum keduapuluh Inmendagri No.23/2021.Berikut daftar daerah yang harus melaksanakan PPKM Level 4:
1. Sumatera Utara yaitu Kota Medan;2. Sumatera Barat yaitu Kota Buktitinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang;
3. Kepulauan Riau yaitu Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang4. Lampung yaitu Kota Bandar Lampung;
5. Kalimantan Barat yaitu Kota Pontianak dan Kota Singkawang;6. Kalimantan Timur yaitu Kabupaten Berau, Kota Balikpapan dan Kota Bontang;
7. Nusa Tenggara Barat yaitu Kota Mataram; dan8. Papua Barat yaitu Kabupaten Manokwari, dan Kota SorongBerikut daftar daerah yang melaksanakan PPKM Level 3:1. Aceh yaitu Kota Banda Aceh
2. Sumatera Utara yaitu Kota Sibolga;3. Sumatera Barat yaitu Kota Solok;
4. Riau yaitu Kota Pekanbaru;5. Kepulauan Riau yaitu Kabupaten Natuna, Kabupaten Bintan
6. Jambi yaitu Kota Jambi;7. Sumatera Selatan yaitu Kota Lubuk Linggau dan Kota Palembang;
Editor : Eriandi