Padang Tetapkan Tanggap Darurat Kabut Asap

Ă—

Padang Tetapkan Tanggap Darurat Kabut Asap

Bagikan berita
Padang Tetapkan Tanggap Darurat Kabut Asap
Padang Tetapkan Tanggap Darurat Kabut Asap

PADANG – Kota Padang menetapkan tanggap darurat kabut asap. Tanggap darurat kabut asap ini diberlakukan selama tujuh hari, terhitung mulai 27 Oktober hingga 2 November depan.Penetapan Padang tanggap darurat kabut asap ini tertuang ke dalam pernyataan bencana alam bernomor 364/05.41/BPBD-PK/2015 yang ditandatangani Walikota Padang. Serta Surat Keputusan Walikota Padang tentang Status Tanggap Darurat Penanganan Bencana Kabut Asap bernomor 472 tahun 2015. “Dengan ini saya menyatakan tanggap darurat kabut asap di Kota Padang selama tujuh hari mulai 27 Oktober hingga 2 November,” kata Walikota Padang.

Walikota menyebut, ditetapkannya tanggap darurat kabut asap ini karena terjadinya pembakaran lahan di sejumlah tempat. (charlie)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini