Padangpanjang Lanjutkan PSBB dengan Sejumlah Kelonggaran

×

Padangpanjang Lanjutkan PSBB dengan Sejumlah Kelonggaran

Bagikan berita
Foto Padangpanjang Lanjutkan PSBB dengan Sejumlah Kelonggaran
Foto Padangpanjang Lanjutkan PSBB dengan Sejumlah Kelonggaran

PADANGPANJANG - Permintaan Pemko Padang Panjang menghentikan PSBB (pembatasan sosial berskala besar) lalu melanjutkan dengan new normal, belum diizinkan oleh Gubernur Sumbar H. Irwan Prayitno. Padang Panjang tetap harus melanjutkan PSBB hingga 7 Juni mendatang, namun ada sejumlah kelonggaran yang diberikan."PSBB akan berlanjut hingga 7 Juni mendatang. Namun, ada sejumlah kelonggaran yang diberikan. Misalnya, sepeda motor boleh berboncengan dan pasar dibuka tanpa pembatasan," kata Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kota Padang Panjang, Ampera Salim.

Keputusan itu diperoleh saat rapat evaluasi PSBB se-Sumbar melalui vidcom beberapa hari lalu. Rapat dipimpin langsung Gubernur Irwan Prayitno dari kantornya, sementara bupati/walikota bersama forkompinda juga dari kantor masing-masing.Dalam rapat tersebut, ada tiga daerah yang mengajukan pemberlakuan new normal, yakni Padang Panjang, Bukittinggi dan Pesisir Selatan. Atas berbagai pertimbangan, hanya Bukittinggi yang akhirnya diizinkan. Sedangkan Padang Panjang dan Pessel belum diizinkan dan tetap harus melanjutkan PSBB sebagaimana kabupaten/kota lainnya. "Kita (Padang Panjang-red) belum diizinkan karena masih ada pasien positif covid. Kita harus menjalankan PSBB hingga 7 Juni dengan sejumlah kelonggaran. PSBB kali ini bisa dibilang transisi jelang new normal," jelasnya.

Dalam masa PSBB kali ini, pemko tidak lagi mengaktifkan posko di batas kota. Dengan demikian, siapa saja bisa masuk atau melewati wilayah Kota Padang Panjang tanpa harus menjalani pemeriksaan. "Untuk memantau perantau yang pulang, kita minta lurah dan RT berperan lebih aktif. Perantau yang pulang tetap harus menjalankan isolasi mandiri dan memeriksakan kesehatan ke puskesmas," ujarnya.Meski diberikan sejumlah kelonggaran, namun sejumlah protokol kesehatan tetap diberlakukan, bahkan akan diperketat pengawasannya. Bagi siapa saja yang keluar rumah harus menggunakan masker. Khusus bagi pedagang, juga harus menggunakan sarung tangan.

Untuk masyarakat yang menggunakan jasa ojek, diminta agar menggunakan helm sendiri (bukan helm tukang ojek). Hal itu dilakukan untuk menghindari penyebaran virus covid melalui helm. "Untuk memastikan protokol kesehatan dijalankan semua orang, pengawasan akan diperketat. Tim tengah menyiapkan sejumlah sanksi bagi yang melanggar. Kita minta seluruh masyarakat, termasuk masyarakat luar yang datang atau melintas agar mematuhi protokol kesehatan covid ini," tegas Ampera. (jas)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini