PADANG - Pagi ini, Rabu (16/11) Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Padang dijadwalkan membacakan tuntutan terhadap Xaveriandy Sutanto terkait kasus dugaan peredaran gula non-SNI di Pengadilan Negeri Padang.
Pantauan singgalang, terdakwa sudah terlihat hadir di pengadilan yang berlokasi di jalan Rasuna Said Padang itu. Terlihat juga tim jaksa dan penasihat hukum terdakwa yakni Defika Yufiandra dan Melisha Yolanda.
Sebelumnya agenda tuntutan ini dijadwalkan pekan lalu, tetapi saat itu batal digelar karena terdakwa harus mengikuti sidang sebagai terdakwa suap terhadap Ketua DPD non- aktif, Irman Gusman. (rahmat)
Editor : Eriandi