Pakai Sabu, Napi LP Muaro Tambah 'Masa Bhakti'

×

Pakai Sabu, Napi LP Muaro Tambah 'Masa Bhakti'

Bagikan berita
Pakai Sabu, Napi LP Muaro Tambah 'Masa Bhakti'
Pakai Sabu, Napi LP Muaro Tambah 'Masa Bhakti'

[caption id="attachment_4253" align="alignnone" width="500"]Ilustrasi (net) Ilustrasi (net)[/caption]PADANG - Madriyal (27) terpaksa menambah 'masa bhakti' di Lembaga Permasyarakat (Lapas) Kelas II A Muaro Padang, setelah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim karena telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Hal ini dikarenakan, sebelumnya terdakwa juga sedang menjalani masa hukuman pada kasus lainnya.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Madriyal dengan pidana penjara selama dua tahun,” ujar majelis hakim yang diketuai R Ari Muladi dengan anggotanya Inna Herlina dan Agnes Sinaga di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (15/3).Majelis hakim menilai, terdakwa terbukti bersalah telah melakukan penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri. Yaitu, melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Putusan dari majelis hakim ini, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) enam tahun penjara, denda Rp800 juta dan subsider enam bulan kurungan. (yuki)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini