Pakai Sabu, Oknum Satpol PP Mentawai Divonis 16 Bulan

×

Pakai Sabu, Oknum Satpol PP Mentawai Divonis 16 Bulan

Bagikan berita
Foto Pakai Sabu, Oknum Satpol PP Mentawai Divonis 16 Bulan
Foto Pakai Sabu, Oknum Satpol PP Mentawai Divonis 16 Bulan

[caption id="attachment_28399" align="alignnone" width="620"]Ilustrasi (net) Ilustrasi (net)[/caption]PADANG -  Terbukti bersalah memakai sabu, Herianto Sihombing divonis satu tahun dan empat bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Padang, Rabu (5/10). Hukuman terhadap pegawai Satuan Polisi Pamong Praja Kepulauan Mentawai ini, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amelia Sari.

“Menyatakan terdakwa Herianto Sihombing bersalah memakai narkotika jenis sabu untuk kepentingan sendiri , melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar majelis hakim yang diketuai Leba Max Nandoko dengan anggotanya Sri Hartati dan Agnes Sinaga.Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun. Dalam dakwaan JPU disebutkan, terdakwa ditangkap pada 28 Juni 2016 sekitar pukul 11.00 WIB di rumahnya di Jalan Raya Tua Pejat, Kecamatan Sipora Utara, Kepulauan Mentawai. (yuki)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini