Pakar Ingatkan Tak Mudah Jerat Penimbun Sapi dengan UU Terorisme

×

Pakar Ingatkan Tak Mudah Jerat Penimbun Sapi dengan UU Terorisme

Bagikan berita
Pakar Ingatkan Tak Mudah Jerat Penimbun Sapi dengan UU Terorisme
Pakar Ingatkan Tak Mudah Jerat Penimbun Sapi dengan UU Terorisme

SEMARANG - Pakar hukum pidana Universitas Diponegoro Semarang, Prof Nyoman Sarekat Putrajaya menilai rencana penjeratan pelaku penimbun sapi dengan pasal terorisme, harus cermat."Dalam Undang-Undang Terorisme, tindakan terorisme ada unsur ancaman dan kekerasan yang bersifat meluas, dan biasanya ditujukan pada objek vital dan strategis," katanya di Semarang, Sabtu (15/8).

Hal itu diungkapkannya menanggapi rencana Bareskrim Polri memidanakan pelaku penimbunan dengan UU pidana dan UU Nomor 15/2003 tentang Penetapan Perppu Nomor 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi UU.Guru Besar Fakultas Hukum Undip itu mengatakan Polri harus mengkaji rencana itu dari berbagai aspek. Apalagi tindak kejahatan penimbuhan lebih banyak kaitannya dengan bidang ekonomi dan pangan.

"Saya mengapresiasi rencana Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso menjerat penimbun sapi dengan UU Terorisme. Polisi ingin menjerat mereka (pelaku penimbunan) dengan pasal berlapis," katanya.Ia mengatakan rencana penjeratan pelaku penimbunan sapi dengan UU Terorisme bisa menjadi efek jera bagi lainnya sehingga perlu diapresiasi, namun harus dilakukan dengan cermat dan kajian yang mendalam.

Menurut dia, penjeratan dengan pasal berlapis bisa dilakukan untuk suatu tindak kejahatan, termasuk penimbun sapi, dengan memperluas ancamannya, mulai dari yang paling ringan sampai paling berat."Sebagai penegak hukum, Polri berkewajiban memberikan perlindungan kepada masyarakat. Kalau penimbun sapi dijerat dengan pasal berlapis, harapannya kan jangan sampai lolos," katanya.

Meski demikian, ia mengingatkan Polri untuk lebih cermat dalam memahami perundang-undangan, termasuk mengenai definisi suatu perbuatan bisa disebut sebagai terorisme harus betul-betul dipenuhi.(*/aci)sumber:antara

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini