Pakar Nilai Ada Kekeliruan dalam Putusan Irman Gusman

×

Pakar Nilai Ada Kekeliruan dalam Putusan Irman Gusman

Bagikan berita
Foto Pakar Nilai Ada Kekeliruan dalam Putusan  Irman Gusman
Foto Pakar Nilai Ada Kekeliruan dalam Putusan Irman Gusman

[caption id="attachment_72888" align="alignnone" width="650"] Irman Gusman (antara)[/caption]JAKARTA - Hakim persidangan peninjauan kembali (PK) mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman dinilai harus mengabulkan PK yang diajukan eks senator dari Sumatera Barat tersebut.

Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad menyebutkan, ada putusan yang keliru yang diputuskan oleh hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) beberapa waktu lalu. Sebab, menurutnya, ada penafsiran yang salah ihwal makna gratifikasi dan memperdagangkan pengaruh."Dalam konteks perkara Irman Gusman alasan yang cukup kuat hakim di PK untuk meninjau diputuskan sebelumnya karena ada kekeliruan dalam penerapan makna gratifikasi dan memperdagangkan pengaruh," kata Suparji di sebuah diskusi publik MNC Trijaya yang bertajuk 'Hukum dan Penegakan Keadilan' di d'consulate resto & lounge, Jakarta Pusat Sabtu (8/12).

Diwartakan okezone, Irman sedang mengajukan PK setelah divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta. Dia dinyatakan menerima suap Rp100 juta dari Xaveriandi Sutanto dan Memi sebagai pemilik CV Semesta Berjaya.Suparji menekankan, hakim pun seakan mengabaikan fakta persidangan yang ada. Akhirnya, terdakwa yang harusnya dibebaskan malah dihukum penjara. "Seolah-olah persidangan itu tak ada gunanya, saksi meringankan, saksi ahli, sama sekali tak ada gunanya, fakta persidangan itu diabaikan sama sekali," kata dia. (aci)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini